- Reporter

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGKAPAN PELAKU || Opsnal tim Gabungan Polres Barito Utara saat melakukan penangkapan pelaku Hendri (35) yang bersembuyi di dalam hutan. (*/foto:Dok Satreskrim)

PENANGKAPAN PELAKU || Opsnal tim Gabungan Polres Barito Utara saat melakukan penangkapan pelaku Hendri (35) yang bersembuyi di dalam hutan. (*/foto:Dok Satreskrim)

Lama Bersembunyi di Hutan, Hendri Buron Pembakar 2 Rumah di Gunung Timang Diringkus Satreskrim

LINTAS KALIMANTAN, – KALTENG || Pada 25 Desember 2022 lalu, 2 buah unit rumah di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara dibakar oleh seseorang. Pelakunya kabur.

Setelah berlalu sekitar 1,5 bulan lebih, tersangka Hendri (35), seorang petani warga RT 001, Desa Kandui diringkis polisi di ladang wilayah Sakulu ,Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kamis 16 Februari 2023 subuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap dan dibawa.untuk disidik lebih lanjut di Polres, ” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Lintas Kalimantan, Kamis.

Tersangka Hendri diduga membakar rumah milik Adi. Setelah rumah Adi Yerbakat, api merembet ke rumah milik Hartajian. Korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi.

Korban Hartajian menerima laporan dari istrinya sepulang dari Puskesmas Kandui. Istrinya melaporkan rumah Adi terbakar dan apinya merambat ke rumah mereka.

Hartajian pun mengecek, ternyata memang benar bangunan rumah dengan ukuran lebar 6 Meter dan panjang 10 Meter telah ludes terbakar.

Usai beraksi, tersangka Hendri langsung kabur. Jejaknya sempat hilang, sampai masuk informasi pekan lalu bahw dia terlihat berada di sekitar ladang wilayah Sakulu.

Wahyu mengatakan, pihaknya menerima informasi pelaku bersembunyi di dalam sebuah pondok di tengah hutan. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Barito Utara beserta Polsek Gunung Timang menyelidiki.

“Tadi subuh sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka ditangkap dan dibawa.ke Muara Teweh, ” tambah dia

Hendri dikenakan pelanggaran Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
(1) Dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

(2) Dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

(3). Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh (20) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.(*/rls/Melkianus He/Freelance Lintas Kalimantan).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 20:46 WIB

Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page