Moral Rusak!!! Masih Remaja Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur 

- Reporter

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN  KALTENG  || Rusaknya moral seorang remaja harus berurusan dengan hukum terkait tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, tentu hal ini menjadi perhatian kita semua.

Adapun remaja yang sudah lebih berusia 18 tahun ini pada bulan Maret 2023 nanti sudah berumur 19 tahun. Saat ini masih duduk dibangku sekolah kelas 12 SLTA. Diduga telah melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri terhadap bunga yang masih berumur 13 tahun.

Dari pengakuan tersangka bahwa kedua orang tuanya tidak berada di Pangkalan Bun, namun sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kobar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ini awalnya berkenalan dengan korban melalui Instagram, dan saling chat saat itu mengajak korban untuk minum-minuman keras, akan tetapi korban mengatakan bahwa besok saja.

“Pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengirim chat ke korban dan mengajaknya minum, pada saat itu korban menyetujui dan meminta pelaku menjemputnya di belakang Pemakaman SKIP Pangkalan Bun,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat jumpa pers, di Halaman Mako Polres setempat, 13 Februari 2023.

Kapolres mengungkapkan bahwa setelah dijemput, korban dibawa kebarakan tersangka, dan pada saat itu ada teman tersangka di barakan tersebut sedang minum-minuman keras, dan kemudian tersangka dan korban ikut minum.

Setelah itu, tidak lama tersangka mengajak korban masuk kamar, akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman tidak mau, namun setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar.

“Saat itulah terjadi pencabulan dan tersangka menyetubuhi korban dan dilakukan sebanyak 2 kali pada saat itu,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, terungkapnya perkara tersebut, setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dan juga orang tua korban melihat ada perilaku yang berbeda dari anaknya, sehingga ditanya bahwa telah terjadi hal ini, dan dilaporkan ke Polres Kobar.

“Atas perbuatannya tersangka ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB