NEKAT..!!! Diduga Terpengaruh Sering Nonton Video Porno Seorang Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Reporter

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Jajaran Unit Opsnal Satrerkrim Polresta Palangka Raya menangkap AL (21) Seorang remaja pengangguran setelah perbuatannya terbongkar setubuhi gadis panti asuhan berinisial Bunga (15) seorang remaja yang masih dibawah umur.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan terbongkarnya aksi pelaku karen Korban Bunga melaporkan ke pihak pengurus Panti Asuhan, bahwa telah di cabul oleh AL (21).

“Kemudian atas laporan pengurus Panti Asuhan tersebut tim kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor setalah diketahui keberadaannya tim langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” terang Kasar Reskrim Polresta Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kompol Ronny dari hasil keterangan bahwa pelaku sering menonton film video porno melalui HP android sehingga muncul pikiran yang negatif.

“Berdasarkan keterangan pelaku Kejadian ini diduga alkibat ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kompol Ronny. Selasa 13 Februari 2023 sore.

Diterangkan Kasat, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah sejak bukan Oktober melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut,” sebut Kasat.

Ditambahkan Kompol Ronny sebelum aksi ini terjadi, pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu terhadap korban. Setelah korban terpengaruh bujuk rayunya pelaku membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” Tutupnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:59 WIB

Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB