NEKAT..!!! Diduga Terpengaruh Sering Nonton Video Porno Seorang Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Reporter

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Jajaran Unit Opsnal Satrerkrim Polresta Palangka Raya menangkap AL (21) Seorang remaja pengangguran setelah perbuatannya terbongkar setubuhi gadis panti asuhan berinisial Bunga (15) seorang remaja yang masih dibawah umur.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan terbongkarnya aksi pelaku karen Korban Bunga melaporkan ke pihak pengurus Panti Asuhan, bahwa telah di cabul oleh AL (21).

“Kemudian atas laporan pengurus Panti Asuhan tersebut tim kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor setalah diketahui keberadaannya tim langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” terang Kasar Reskrim Polresta Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kompol Ronny dari hasil keterangan bahwa pelaku sering menonton film video porno melalui HP android sehingga muncul pikiran yang negatif.

“Berdasarkan keterangan pelaku Kejadian ini diduga alkibat ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kompol Ronny. Selasa 13 Februari 2023 sore.

Diterangkan Kasat, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah sejak bukan Oktober melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut,” sebut Kasat.

Ditambahkan Kompol Ronny sebelum aksi ini terjadi, pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu terhadap korban. Setelah korban terpengaruh bujuk rayunya pelaku membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” Tutupnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB