NEKAT..!!! Diduga Terpengaruh Sering Nonton Video Porno Seorang Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Reporter

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Jajaran Unit Opsnal Satrerkrim Polresta Palangka Raya menangkap AL (21) Seorang remaja pengangguran setelah perbuatannya terbongkar setubuhi gadis panti asuhan berinisial Bunga (15) seorang remaja yang masih dibawah umur.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan terbongkarnya aksi pelaku karen Korban Bunga melaporkan ke pihak pengurus Panti Asuhan, bahwa telah di cabul oleh AL (21).

“Kemudian atas laporan pengurus Panti Asuhan tersebut tim kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor setalah diketahui keberadaannya tim langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” terang Kasar Reskrim Polresta Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kompol Ronny dari hasil keterangan bahwa pelaku sering menonton film video porno melalui HP android sehingga muncul pikiran yang negatif.

“Berdasarkan keterangan pelaku Kejadian ini diduga alkibat ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kompol Ronny. Selasa 13 Februari 2023 sore.

Diterangkan Kasat, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah sejak bukan Oktober melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut,” sebut Kasat.

Ditambahkan Kompol Ronny sebelum aksi ini terjadi, pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu terhadap korban. Setelah korban terpengaruh bujuk rayunya pelaku membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” Tutupnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page