Wakil Ketua I DPRD: Masalah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Bukan Masalah Baru di Barito Utara

- Reporter

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan (tengah) bersama dua anggota DPRD lainnya. (*/foto:ist)

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan (tengah) bersama dua anggota DPRD lainnya. (*/foto:ist)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara mendapat tanggapan dari wakil ketua I DPRD setempat.

Hal ini menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Parmana Setiawan sudah di konfirmasi dengan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).

Setelah di konfirmasi ke pihak SPBE ada sedikit gangguan dalam transportasi dikarenakan adanya curah hujan yang cukup tinggi. Dan menurutnya lagi, kelangkaan gas elpiji ini bukan hal yang baru saja terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tahun yang lalu, kita sudah pernah merapatkan di Legislatif dan juga di pemerintah daerah,” katanya, Jumat kemarin.

Dikatakannya, dengan keluarnya Keputusan Bupati 2 Tahun yang lalu terkait masalah Harga Eceran Tertinggi (HET) tentang Elpiji.

“Kami seluruh anggota DPRD menyarankan harus segera membentuk tim karena sudah ada edaran dari Gubernur Kalteng dan tindak lanjutnya kita tidak tau,” kata dia.

Lebih lanjut Parmana, Keputusan Bupati sudah keluar 2 (dua) tahun yang lalu, dan Dewan sudah menyarankan dari dua tahun yang lalu juga untuk membentuk tim sesegera mungkin.

“Tidak mungkin hanya Dinas Perdagangan yang melakukan. Yang namanya tim terpadu disitu ada Kepolisian, dan yang lainnya,” ungkapnya.

Ditegaskannya, permasalahan ini bukan hal yang baru, harusnya ini diambil tindakan tegas, karena sudah melanggar Keputusan Bupati.

“ Kenapa tidak ada actionnya dari dua tahun lalu, Harusnya di tindak,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk pangkalan yang fiktif harus di ambil tindakan atau di cabut ijinnya dan lagi hukuman kurungan karena telah melanggar Perbup sama dengan tindakan pidana.

“Tapi akan kita lihat lagi di aturan apakah ada sangsi atau denda. Perlu pengawasan ketat, tetapi sudah molor dua tahun, ” pungkasnya. (*/rls/lna/red).

Berita Lainnya

Peduli Lingkungan, Mahasiswa PPG ULM Bikin Kejutan di SMPN 3 Banjarmasin
PDAM Tirta Arut Gelar Turnamen Sepakbola Perumdam Cup II U-16
Kepala Kemenag Kobar : Madrasah Agar Lebih Inovatif
Pembukaan Turnamen Badminton Kapolres Bengkayang Cup 2024
Sekda Lepas Run 5K Dalam Rangka HUT Pemda Kabupaten Bengkayang Ke-25
Sekda Kobar Harapkan Kurikulum Merdeka Tingkatkan Kualitas SDM
Perlu Perbaikan Tembok Pagar SMPN 1 Teriak Bengkayang, Roboh Diterjang Banjir
Koni Bengkayang Menyambut Baik Kegiatan Exspo
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:51 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa PPG ULM Bikin Kejutan di SMPN 3 Banjarmasin

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:59 WIB

PDAM Tirta Arut Gelar Turnamen Sepakbola Perumdam Cup II U-16

Senin, 27 Mei 2024 - 12:45 WIB

Kepala Kemenag Kobar : Madrasah Agar Lebih Inovatif

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:15 WIB

Pembukaan Turnamen Badminton Kapolres Bengkayang Cup 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 15:06 WIB

Sekda Lepas Run 5K Dalam Rangka HUT Pemda Kabupaten Bengkayang Ke-25

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:10 WIB

Sekda Kobar Harapkan Kurikulum Merdeka Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 25 April 2024 - 17:07 WIB

Perlu Perbaikan Tembok Pagar SMPN 1 Teriak Bengkayang, Roboh Diterjang Banjir

Kamis, 25 April 2024 - 16:16 WIB

Koni Bengkayang Menyambut Baik Kegiatan Exspo

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB