LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengirimkan surat Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Tajudienoor, S.E yang saat ini masih aktif di DPRD Kotabaru.
Surat tersebut langsung di tujukan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kotabaru dan kemudian langsung di kirimkan ke DPRD Kotabaru.
Di temui di kantornya Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kotabaru H.Zulkipli mengatakan bahwa tak hanya kedudukan sebagai anggota legislatif saja yang akan diganti. Namun, Tajudienoor juga telah di pecat dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat pemecatan juga dilayangkan oleh DPP PDI-P pusat pada Tanggal 19 Desamber 2022 dan ditandatangani langsung oleh ketua umum PDI-P Megawati Soekarno Putri.” Ujarnya , Selasa, 7 Februari 2023.
Masih kata Zulkipli, munculnya surat pemecatan tersebut, lalu kemudian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan telah mengelurkan surat persetujuaan Pergantian Antar Waktu (PAW).
pada tanggal 24 januari 2023.
“Atas surat persetujuan PAW yang di layangkan DPP, kemudian ditindak lanjuti dengan surat permohonan PAW yang ditujukan kepada ketua DPRD Kotabaru.” terang Zulkipli.
Kemudian sambungnya, atas upaya hukum yang akan dilakukan Taju, ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru mengaku tidak mau ambil pusing. Lantaran, itu dianggap urusan personal.
“Terserah kalau ada upaya hukum dari yang bersangkutan. Karena itu sifatnya person. Yang pasti kita di DPC ini sudah menjalankan prosedure dengan benar.” jelasnya.
Di tempat yang sama, Vitta Yulanty Rossalim selaku penerima amah mutlak sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kotabaru atas nama Tajudienoor, mengucapkan banyak timakasih atas keputusan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
“Tentunya saya berterima kasih atas PAW yang akan diberikan kepada saya. Karena ini sudah sesuai aturan yang telah disepakati sebelumnya.” ucapnya Anggel sebutan akrabnya.
Bahkan, dihadapan sejumlah wartawan, Vitta Yulanty Rossalim, telah menunjukan surat tanda terima permohonan PAW yang disampaikan kepada kantor DPRD Kotabaru.
“Mulai kemarin saya sudah mulai melakukan beberapa perlengkapan dan persyaratan yang harus dilengkapi, setelah itu tinggal menunggu jadwal pelantikan saja.” tuturnya mengkhiri. (*/rls/duk/red).