Pelaku Pencabulan Begal Remas Payudara di Sisingamangaraja Terlibat Curanmor

- Reporter

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya karena kasus pencabulan seorang pelajar, rupanya terduga pelaku berinisial APG (33) juga terlibat kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Pakta tersebut terungkap ketika konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., di ruang Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Rabu (1/2/2023) siang.

“Jadi setelah dilakukan interogasi lebih jauh, terduga pelaku berinisial APG ini juga melakukan tindak pidana Curanmor,” ungkapnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan dan sejumlah pejabat lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pengakuan, jika pelaku ini awalnya melakukan pencabulan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja karena memiliki halusinasi setelah menggunakan Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Diterangkannya, ketika resmi ditahan di Rutan Mapolresta Palangka Raya, jika yang bersangkutan telah mencuri 3 unit sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Adapun lokasi yang dijadikan sasaran yaitu Jalan Batu Suli, Jalan Lawu dan Jalan Bukit Raya. Dimana, ketiga motor tersebut untuk kunci masih menempel pada unitnya,” urainya.

“Atas dasar ini, APG akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, jika motif pencurian yang dilakukan karena faktor ekonomi.

“Setelah motor digadaikan, uangnya untuk keperluan sehari karena APG ini sendiri status beristri 1 dan punya anak 3,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page