BEJAT..!!! Setubuhi Keponakan Sendiri Yang Masih Pelajar SD Sebanyak 5 Kali, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus Seorang Pria Pelaku yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur Rabu 25 Januari 2023 Jam 16.30 Wita.

Tersangka adalah AM (49), Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di perusahaan Tambang di wilayah Kelurahan Bontang lestari Kecamatan Bontang selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K., S.I.K., M.H.,mengatakan tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di ditempat yang berbeda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.” ungkap Kasat Reskrim.

Kejadiannya pertama kali pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu 1 Januari 2023 pukul 01.00.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” terang Kasat Reskrim IPTU Yohanes.

Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban jika hendak melakukan aksinya. Agar tidak memberitahukan siapapun, jika tidak maka korban harus siap menanggung akibatnya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat 13 Januari 2023. Usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Sat ini Tersangka Sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas IPTU Yohanes. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB