BEJAT..!!! Setubuhi Keponakan Sendiri Yang Masih Pelajar SD Sebanyak 5 Kali, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui

- Reporter

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus Seorang Pria Pelaku yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur Rabu 25 Januari 2023 Jam 16.30 Wita.

Tersangka adalah AM (49), Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di perusahaan Tambang di wilayah Kelurahan Bontang lestari Kecamatan Bontang selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K., S.I.K., M.H.,mengatakan tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di ditempat yang berbeda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.” ungkap Kasat Reskrim.

Kejadiannya pertama kali pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu 1 Januari 2023 pukul 01.00.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” terang Kasat Reskrim IPTU Yohanes.

Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban jika hendak melakukan aksinya. Agar tidak memberitahukan siapapun, jika tidak maka korban harus siap menanggung akibatnya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat 13 Januari 2023. Usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Sat ini Tersangka Sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas IPTU Yohanes. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB