Sampaikan Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara, Pemerintah Memiliki Kewajiban Untuk Upayakan Akses Pendidikan Bagi Masyarakat

- Reporter

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyerahkan 3 raperda inistiaf dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara pada sidang paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023 (*/foto:ist)

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyerahkan 3 raperda inistiaf dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara pada sidang paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023 (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli mengatakan berkenaan dengan Raperda tentang Pemberian Beasiswa, dijelaskan bahwa bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sehingga Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses pendidikan yang mudah bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang maupun tingkatan pendidikan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang mencakup pelayanan dasar pemerintah daerah adalah bidang pendidikan.

“Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Henny Rosgiaty Rusli, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pendanaaan Pendidikan menyatakan bahwa :

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.

(2) Pemerintah berwenang memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan bagi peserta didik yang berprestasi.

“Untuk melaksanakan beberapa ketentuan tersebut diperlukan landasan hukum berupa regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk pemerataan Pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,” jelasnya lagi. (*/rls/rif/red).

Berita Lainnya

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:31 WIB

You cannot copy content of this page