Sampaikan Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara, Pemerintah Memiliki Kewajiban Untuk Upayakan Akses Pendidikan Bagi Masyarakat

- Reporter

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyerahkan 3 raperda inistiaf dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara pada sidang paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023 (*/foto:ist)

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyerahkan 3 raperda inistiaf dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara pada sidang paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023 (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli mengatakan berkenaan dengan Raperda tentang Pemberian Beasiswa, dijelaskan bahwa bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sehingga Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses pendidikan yang mudah bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang maupun tingkatan pendidikan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang mencakup pelayanan dasar pemerintah daerah adalah bidang pendidikan.

“Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Henny Rosgiaty Rusli, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pendanaaan Pendidikan menyatakan bahwa :

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.

(2) Pemerintah berwenang memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan bagi peserta didik yang berprestasi.

“Untuk melaksanakan beberapa ketentuan tersebut diperlukan landasan hukum berupa regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk pemerataan Pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,” jelasnya lagi. (*/rls/rif/red).

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB