LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli menjelaskan berkenaan dengan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dapat dijelaskan bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
“Prinsif Negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum, bahwa Negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum,” kata Henny Rosgiaty Rusli.
Hal ini kata Ketua Bapemperda, ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Henny juga ,engatakan bahwa hal ini tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum. Hal ini merupakan hak dasar bagi setiap orang yang bersifat universal.
“Konsep ini menjadi penting karena Negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat miskin yang tidak bisa mewujudkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut Henny Rosgiaty, bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas perlakuan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Hal ini juga jelasnya didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subjek hukum guna menjamm adanya penegakan hukum. Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat terlepas dari latar belakang etnisitas (suku), asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya, miskin, agama dan kelompok orang yang dibelanya,” kata dia lagi.
“Kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya, meskipun ia mempunyai fakta dan bukti yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau menunjukan kebenarannya dalam perkara itu,” jelasnya.
Ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, menuntut adanya suatu kebijaksanaan, sehingga untuk dapat mengajukan suatu perkara pidana, perdata dan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan tidak terbentur oleh biaya perkara.
Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) sehingga bagi pihak yang kurang mampu dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma, hal tersebut sesuai dengan asas hukum acara perdata, yakni : cepat, sederhana dan biaya murah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Sedangkan pada ketentuan umum pada angka 2, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
“Untuk itu DPRD Kabupaten Barito Utara perlu menyusun Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Misikin, guna mengakomodir pelaksanaan pemberiaan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dengan alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Barito Utara sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” pungkasnya. (*/rls/rif/red).