Pemkab Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang ketertiban umum

- Reporter

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna III III masa sidang II tahun 2023 dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi terhadap raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, Selasa 24 Januari 2023. (*/foto:ist)

DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna III III masa sidang II tahun 2023 dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi terhadap raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, Selasa 24 Januari 2023. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat pada rapat paripurna III masa sidang II tahun 2023, Selasa 24 Januari 2023.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PKB, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan Fraksi PKB mengenai pernyataan bahwa ketertiban merupakan kebutuhan mendasar bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera.

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai sumber daya Satpol PP Barito Utara sebagai ujung tombak penegakan Perda di kabupaten, apakah seluruh petugas Satpol PP sudah pernah mengikuti pelatihan teknis penunjang yang berhubungan dengan tugas pokok yang diemban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat kami jelaskan bahwa secara kelembagaan Satpol PP Kabupaten Barito Utara telah menjadi perangkat daerah tersendiri sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Barito Utara nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Perbup Barito Utara nomor 55 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP,” kata wabup Sugianto Panala Putra.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa berdasarkan Perbup nomor 55 tahun 2022 tersebut, Satpol PP Kabupaten Barito Utara terdiri atas 3 (tiga) bidang yaitu bidang penegakan peraturan daerah, bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan bidang perlindungan masyarakat dan sumber daya aparatur.

“Terkait pelatihan teknis penunjang, saat ini memang belum seluruh petugas Satpol PP Kabupaten Barito Utara telah mengikuti pelatihan, namun hal ini terus diupayakan agar kedepannya seluruh petugas satpol pp sesuai bidang masing-masing dapat menikuti pelatihan teknis penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Wabup.

Selanjutnya kata Wabup, menanggapi pertanyaan mengenai sarana dan prasarana dan anggaran yang tersedia di Satpol PP, apakah cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dilapangan.

“Dapat kami sampaikan bahwa, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Satpol PP Kabupaten Barito Utara telah menjadi perangkat daerah tersendiri yang sebelumnya menjadi satu dengan dinas pemadam kebakaran Barito Utara. Saat ini untuk melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP berkantor di jalan Pendreh KM. 1 (ex bandara beringin),” jelas Wabup.

Terkait dengan sarana dan prasarana Satpol PP, telah diatur dalam Permendagri nomor 17 tahun 2019 tentang pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP.

Untuk saat ini jelasnya memang sarana dan prasarana yang ada masih belum sesuai namun hal ini akan terus diupayakan sehingga dapat memenuhi amanat Permendagri nomor 17 tahun 2019, dan tentunya hal ini juga memerlukan dukungan dari anggota DPRD Barito Utara.

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS), Wabup sampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi ARKS untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.(*/rls/rif/red).

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB