LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat pada rapat paripurna III masa sidang II tahun 2023, Selasa 24 Januari 2023.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PKB, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan Fraksi PKB mengenai pernyataan bahwa ketertiban merupakan kebutuhan mendasar bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai sumber daya Satpol PP Barito Utara sebagai ujung tombak penegakan Perda di kabupaten, apakah seluruh petugas Satpol PP sudah pernah mengikuti pelatihan teknis penunjang yang berhubungan dengan tugas pokok yang diemban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dapat kami jelaskan bahwa secara kelembagaan Satpol PP Kabupaten Barito Utara telah menjadi perangkat daerah tersendiri sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Barito Utara nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Perbup Barito Utara nomor 55 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP,” kata wabup Sugianto Panala Putra.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa berdasarkan Perbup nomor 55 tahun 2022 tersebut, Satpol PP Kabupaten Barito Utara terdiri atas 3 (tiga) bidang yaitu bidang penegakan peraturan daerah, bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan bidang perlindungan masyarakat dan sumber daya aparatur.
“Terkait pelatihan teknis penunjang, saat ini memang belum seluruh petugas Satpol PP Kabupaten Barito Utara telah mengikuti pelatihan, namun hal ini terus diupayakan agar kedepannya seluruh petugas satpol pp sesuai bidang masing-masing dapat menikuti pelatihan teknis penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Wabup.
Selanjutnya kata Wabup, menanggapi pertanyaan mengenai sarana dan prasarana dan anggaran yang tersedia di Satpol PP, apakah cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dilapangan.
“Dapat kami sampaikan bahwa, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Satpol PP Kabupaten Barito Utara telah menjadi perangkat daerah tersendiri yang sebelumnya menjadi satu dengan dinas pemadam kebakaran Barito Utara. Saat ini untuk melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP berkantor di jalan Pendreh KM. 1 (ex bandara beringin),” jelas Wabup.
Terkait dengan sarana dan prasarana Satpol PP, telah diatur dalam Permendagri nomor 17 tahun 2019 tentang pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP.
Untuk saat ini jelasnya memang sarana dan prasarana yang ada masih belum sesuai namun hal ini akan terus diupayakan sehingga dapat memenuhi amanat Permendagri nomor 17 tahun 2019, dan tentunya hal ini juga memerlukan dukungan dari anggota DPRD Barito Utara.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS), Wabup sampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi ARKS untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.(*/rls/rif/red).