LINTASKALIMANTAN.CO || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengeluarkan surat pemecatan terhadap Tajudiennor salah satu kadernya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pemecatan Tajudiennor berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri, pada 19 Desember 2022, lalu.
Artinya atas keputusan tersebut, nama Tajudiennor, S.E. yang saat ini juga aktif menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru sudah resmi dicoret dari keanggotaan partai banteng bermoncong putih ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan sudah dipecat sebagai kader partai, kenapa sampai saat ini dia masih menjabat sebagai anggota DPRD aktif.” kata Vitta Yulanty Rossalim kepada wartawan, Rabu, 25 januari 2023.
Tak hanya itu, menurut kader wanita partai berlambang kepala banteng tersebut, duduknya Tajudiennor, S.E. sebagai anggota legislatif DPRD Kotabaru, tak lepas dari adanya dugaan praktik konspirasi politik yang dilakukan saat Pilkada tahun 2019 silam.
“Awalnya saya inikan sama-sama dipartai PDI Perjuangan, kemudian pada saat nyalek kemarin saya nomer urut 5 dan si Taju nomer urut 2. Trus sampai dititik penghitungan malam jam 2, suara saya ini masih diatas dari Taju, mungkin bedanya sekitar 50an suara.” terangnya,
Lantaran ada yang janggal, lebih lanjut Vitta mengukapkan, kenapa pengumuman KPU dilakukan subuh, tidak pada waktu jam kerja ? Lantas membuat dirinya untuk berusaha mencari dokumen C1 di lokasi dapil pemilihannya.
“Pada malam itu semua sudah memberikan selamat kepada saya karena tau suara saya pemenangnya, dan gak mungkin selisih 50 suara itu akan terkejar,” ungkapnya.
Lantas kata Vitta, siang harinya dirinya diberi tau kantor, bahwa suaranya gak masuk namun yang masuk justru suara Taju.
“Kaget saya dari dasar mana penghitungannya kok jadi suara taju yang masuk,” jelas Vita.
Lalu sambungnya, ia pergi ke TPS-TPS, kemudian dirinya lalu meminta pinjam C1 itu.
“Walaupun ada yang tidak mau ngasih waktu itu karena takut diancam Taju.” ungkap Vita.
Karena merasa dikudeta dalam perebutan kursi anggota DPRD Kotabaru, kemudian Vitta Yulanty Rossalim, melaporkan peristiwa tersebut hingga sampai ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan.
“Saya kan orang baru, jadi saya gak paham soal aturan, tapi bukti-bukti saya langkap,” terangnya.
Kemudian lanjut Vita, saat itu Taju dipanggil oleh Ketua DPD untuk diajak komunikasi, yang akhirnya Taju membuat surat kesepakan kalau Taju bersedia berbagi jabatan setengah masa jabatan.
“Namun tiba-tiba surat kesepakan itu diingkari oleh Taju dengan alasan saat membuat surat kesepakan dalam keadaan tertekan,” cetusnya.
Sehingga kata dia menjelaskan, setelah persoalan itu dilakukan persidangan di kantor DPP PDI Perjuangan Pusat, akhirnya diputuskan kalau Taju secara resmi telah dipecat dari keanggotaan partai.
“Harapannya, ingin menutut sesuai dengan hak dan perjanjian yang awal. “Kalau ke kantor dewannya sih belum. Tapi ke Syairi-nya (Sekretaris PDIP) sudah. Katanya sih menunggu dari SK Gubernur,” pungkas Vita. (*/rls/dki/red).