LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan jawaban terhdap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat pada rapat paripurna III masa sidang II tahun 2023, Selasa 24 Januari 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, anggota DPRD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah melalui Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan setelah mengikuti, menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang disampaikan pada hari Rabu 18 Januari 2023 lalu, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Barito Utara, maka perkenankanlah kami pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, wabup menyampaikan ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi PDIP dan Fraksi PDIP untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat yang telah diajukan dalam rapat gabungan komisi DPRD.
Kemnudian menaggapi pemandangan umum dari Fraksi PPP, wabub juga menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan F-PPP untuk membahas raperda tersebut.
“Terkait pertanyaan mengenai target capaian yang dinginkan oleh Pemkab Barito Utara serta bagaimana persiapan perangkat yang ada agar tercapainya suasana tenteram dan tertib serta agar masyarakat terlindungi, dapat kami jelaskan bahwa capaian yang diinginkan adalah terwujudnya optimalisasi pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat, penegakan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta perlindungan masyarakat,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Dikatakannya, untuk mencapai target tersebut Pemkab Barito Utara telah melakukan penataan kelembagaan Satpol PP melalui Perda Barito Utara nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.
Dan Perbup Barito Utara nomor 55 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP.
Lebih lanjut Sugianto Panala Putra, untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP secara optimal perlu didukung oleh peraturan perundangan yang dalam hal ini adalah Perda yang dapat menjadi payung hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP tersebut khususnya dibidang ketenteraman dan ketertiban umum.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemkab Barito Utara menyusun raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat,” kata Wabup Sugianto Panala Putra. (*/rls/rif/red)