LINTASKALIMANTAN.CO || Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sampaikan tiga catatan.
Adapujn tiga catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yaitu :
(1). Pengelolaan Keuangan Daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masuarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(2). Serta dapat mendorong penggunaan keuangan daerah untuk perbaikan inftastruktur yang menjadi landasan utama dalam pemulihan ekonomi,
(3). Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara optimal, pelaksanaan tugas dan wewenang, pengelolaan keuangan melibatkan informasi aliran data, penggunaan penyajian dokumen secara elektronik.
“Untuk itu, kami Fraksi PDI Perjuangan menyepakati Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ kata juru bicara PDI Perjuangan Karianto Saman.
Dirinya juga mengharapkan peraturan yang dibuat dan disepakati ini semakin membuat teratur untuk sesuatu yang belum diatur dan semoga dapat menjadi stimulus bagi tumbuh kembangnya kesejahteraan sosial masyarakat di daerah ini.
“Dan ini merupakan komitmen bersama bahwa kita ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh warga di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra, juga menyampaikan catatan agar mendapat perhatian dari Pemkab Barito Utara terhadap raperda pengelolaan keuangan daerah tersebut.
“Fraksi Gerindra meminta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel serta transparan dengan mengacu pada Permen nomor 12 tahun2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Hj Sofia.
Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan catatan terhadap Raperda pengelolaan keuangan daerah tersebut.
“Kami dari Fraksi PKB berharap dengan ditetapokannya raperda ini menjadi perda diharapkan pengelolaan keuangan daerah perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel serta transparan sesuai dengan perundang-undangan yeng berlaku,” kata Suhendra juru bicara Fraksi PKB.
Fraksi PKB juga berharap perda ini nantinya dapat menjadi acuan dan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bai kemajuan Kabupaten Barito Utara, dan dengan perda ini Pemkab Barito Utara semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah, agar proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Dan pada prinsipnya semua fraksi-fraksi pendukung dewan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah kabupaten Barito Utara. (*/rls/rif/red).