Waduh!!! Tersangka S Ini  Sebarkan Screen Shot Video Adegan Porno Bersama Mantan Pacarnya

- Reporter

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sebarkan di Instagram dan Facebook screen shot video hubungan asmara layaknya suami istri. Tersangka S merasa kecewa setelah putus hubungan dengan  pacarnya. Lantaran mantan pacarnya  ini diduga tidak mau memberikan  motor sebagai milik bersama mereka.

Kejadian video ini disebarkan pelaku pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Tatas Keluhan Baru, Kecamatan Arsel,  Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Adapun maksud dan tujuan tersangka S ini menyebarkan untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban. Karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama, pada saat masih pacaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar 4 (Tahun) yang lalu tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Pada tahun 2022 tersangka dan korban ada melakukan hubungan badan di Kos milik tersangka. Yang berposisi di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamaatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi  Kalteng. Dalam adegan terlarang ini direkam tersangka menggunakan video di handpone miliknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 20 Januari 2023.

Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar Jam 08.15 WIB oleh tersangka S mengirimkan ke orang tua korban video porno tersebut. Dan juga pelaku ini mengunggah screen shot video ini ke media sosial Instagram dan facebook.

“Tersangka S selain mengirimkan video kepada orang tua korban. Juga screen shoot dari video pornografi tersebut diunggahnya di aplikasi Instagram dan Facebook sebanyak dua kali. Yang mana tersangka dapat mengakses media sosial milik korban. Kenapa tersangka dapat mengetahui hal ini karena korban sendiri yang memberikan akses kepada tersangka kala mereka masih berpacaran,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Ekslamper screen shoot chatting Whatsapp. Satu lembar screen shoot story di akun instagram. Satu lembar screen shoot story di akun facebook. Satu  buah flash disk berisi file video pornografi. Satu buah Handphone merk Vivo Type V 20 warna Silver moon.

Kemudian dia katakan pelaku S disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka S diancam dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” pungkas Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 20:46 WIB

Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page