LINTASKALIMANTAN.CO || Sebarkan di Instagram dan Facebook screen shot video hubungan asmara layaknya suami istri. Tersangka S merasa kecewa setelah putus hubungan dengan pacarnya. Lantaran mantan pacarnya ini diduga tidak mau memberikan motor sebagai milik bersama mereka.
Kejadian video ini disebarkan pelaku pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Tatas Keluhan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
Adapun maksud dan tujuan tersangka S ini menyebarkan untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban. Karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama, pada saat masih pacaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar 4 (Tahun) yang lalu tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Pada tahun 2022 tersangka dan korban ada melakukan hubungan badan di Kos milik tersangka. Yang berposisi di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamaatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Dalam adegan terlarang ini direkam tersangka menggunakan video di handpone miliknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 20 Januari 2023.
Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar Jam 08.15 WIB oleh tersangka S mengirimkan ke orang tua korban video porno tersebut. Dan juga pelaku ini mengunggah screen shot video ini ke media sosial Instagram dan facebook.
“Tersangka S selain mengirimkan video kepada orang tua korban. Juga screen shoot dari video pornografi tersebut diunggahnya di aplikasi Instagram dan Facebook sebanyak dua kali. Yang mana tersangka dapat mengakses media sosial milik korban. Kenapa tersangka dapat mengetahui hal ini karena korban sendiri yang memberikan akses kepada tersangka kala mereka masih berpacaran,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Ekslamper screen shoot chatting Whatsapp. Satu lembar screen shoot story di akun instagram. Satu lembar screen shoot story di akun facebook. Satu buah flash disk berisi file video pornografi. Satu buah Handphone merk Vivo Type V 20 warna Silver moon.
Kemudian dia katakan pelaku S disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka S diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” pungkas Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)