Waduh!!! Tersangka S Ini  Sebarkan Screen Shot Video Adegan Porno Bersama Mantan Pacarnya

- Reporter

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sebarkan di Instagram dan Facebook screen shot video hubungan asmara layaknya suami istri. Tersangka S merasa kecewa setelah putus hubungan dengan  pacarnya. Lantaran mantan pacarnya  ini diduga tidak mau memberikan  motor sebagai milik bersama mereka.

Kejadian video ini disebarkan pelaku pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Tatas Keluhan Baru, Kecamatan Arsel,  Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Adapun maksud dan tujuan tersangka S ini menyebarkan untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban. Karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama, pada saat masih pacaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar 4 (Tahun) yang lalu tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Pada tahun 2022 tersangka dan korban ada melakukan hubungan badan di Kos milik tersangka. Yang berposisi di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamaatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi  Kalteng. Dalam adegan terlarang ini direkam tersangka menggunakan video di handpone miliknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 20 Januari 2023.

Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar Jam 08.15 WIB oleh tersangka S mengirimkan ke orang tua korban video porno tersebut. Dan juga pelaku ini mengunggah screen shot video ini ke media sosial Instagram dan facebook.

“Tersangka S selain mengirimkan video kepada orang tua korban. Juga screen shoot dari video pornografi tersebut diunggahnya di aplikasi Instagram dan Facebook sebanyak dua kali. Yang mana tersangka dapat mengakses media sosial milik korban. Kenapa tersangka dapat mengetahui hal ini karena korban sendiri yang memberikan akses kepada tersangka kala mereka masih berpacaran,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Ekslamper screen shoot chatting Whatsapp. Satu lembar screen shoot story di akun instagram. Satu lembar screen shoot story di akun facebook. Satu  buah flash disk berisi file video pornografi. Satu buah Handphone merk Vivo Type V 20 warna Silver moon.

Kemudian dia katakan pelaku S disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka S diancam dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” pungkas Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 04:52 WIB

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page