LINTASKALIMANTAN.CO || Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan Kepala Sawit PT Multipersada Gatramegah (PT MPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara yang meliputi Kecamatan Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Tengah, yang berlokasi di wilayah Desa Karamuan, Pendreh, Sei Rahayu I, Sei Rahayu II, Rimba Sari dan Beringin Raya.
Melalui kuasa hukumyan H Refman Basri SH, MH, MBA. H Zulchairi, SH & Rekan melayangkan hak jawab, koreksi dan somasi kepada Redaksi Media Online Lintaskalimantan.co, atas pemberitaan tanggal 12 Januari 2023 dengan judul “TEGAS..!! Bukan Gertak Sambal Kuasa Hukum Lasa Akan Ajukan Surat Gugatan Ke PT MPG Baik Perdata Maupun Pidana, Begini Penjelasannya’.
Dalam surat Hak Jawab yang diterima Redaksi Media Online Lintaskalimantan.co pada hari Kamis 19 Januari 2023 disebutkan bahwa klien kami tidak pernah dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan media online Lintaskalimantan.co untuk pemberitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskannya bahwa, secara hukum Kliennya memilki legitas atas penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut berupa Hak Guna Usaha yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa tidak benar isi berita yang menyatakan klien kami tidak merespon atau konfirmasi yang dilakukan oleh awak media online Lintaskaliman.co.
Karena klien kami tidak pernah menerima pesan Whatsapp konfirmasi masalah sengketa lahan dengan pihak keluarga Lasa dari awak media online Lintaskalimantan.co dan bahkan klien kami sama sekali tidak kenal dengan awak media tersebut.
Sehingga tindakan pemberitaan tersebut dapat diduga dan dikategorikan pemeberitaan palsu yang dengan sengaja dibuat agar tersiarnya berita tersebut dengan niatan untuk menyerang dan merusak kehormatan klien kami. (*/lk/red).
Hak Sanggah Redaksi media online Lintaskalimantan co terkait Hak Jawab, Koreksi dan Somasi dalam pemberitaan tertanggal 12 Januari 2023.
Bahwa sebenarnya Redaksi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 15.48 WIB setelah menerima telpon Whatsapp dari staff Humas PT MPG Denok, yang menyampaikan untuk bertemu silaturrahmi ke Kantor Redaksi media online Lintaskaliamtan.co dan diterima kantor Redaksi sekira pukul 16.30 WIB sore.
Dalam pertemuan tersebut Denok mengatakan bahwa tidak ada konfirmasi yang masuk ke No Contak WhatsApp Manager Humas PT MPG Ibrahim sebagaimana pemberitaan media ini.
Ketika Redaksi meminta nomor contac WhatsApp Manager Humas biar dikonfirmasi kembali terkait berita yang sudah ditayangkan supaya berimbang staff humas PT MPG tidak memberikan hanya menjajikan akan mengirim setelah pulang dari kantor Redaksi sekira pukul 19.30 WIB malam.
Sangat disayangkan nomor contac Manager Humas PT MPG tersebut dijamjikan akan dikirim tak kunjung diberikan ke Redaksi oleh staff Humas tersebut dan hanya menjanjikan akan mempertemukan dengan Manager Humas PT MPG.
Kemudian Redaksi pada hari Kamis 19 Januari 2023 sekira 16.39 WIB menerima kembali telpon Whatsapp dari staff Humas PT MPG, Denok yang mengatakan mau ketemu ada yang disampaikan.
Setelah Redaksi bertemu dengan Staff Humas tersebut Redaksi menerima surat Hak Jawab, Koreksi, dan Sosami dari Penasehat Hukum Tetap dan Kuasa dari PT Multi Persada Gatramegah.
Dari Tanggal 13 Januari sampai saat ini tanggal 19 Januari 2023 Redaksi meminta no contac Managet Humas PT MPG tidak diberikan oleh staff Humas PT MPG.
Redaksi diberikan nomor contac Manager Humas PT MPG, Ibrahim, oleh staff Humas itu pun dengan cara Redaksi tidak mau tanda tangan sebagai tanda terima surat perihal Hak Jawab, Koreksi dan Somasi dari Penasehat Hukum Tetap dan Kuasa dari PT Multi Persada Gatramegah.
Setelah menunggu beberapa lama Staff Humas menelpon seseorang barulah nomor contac Whatsapp Manager Humas PT MPG diberikan kepada Redaksi. (*/rls/red).