Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Handiwung Kapuas 2022 Digugat Calon No Urut 2

- Reporter

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Calon no urut 2 dalam pemilihan Kepala Desa Handiwung, di Kabupaten Kapuas tahun 2022, menggugat. Karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD TAHUN 2022 tersebut diduga kuat salah dalam menetapkan pemenangnya.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Jeffriko Seran, S.H dan Rekan bahwa pihaknya telah melaksanakan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Dengan perkara Nomor : 33/G/2022/PTUN.PLK.

“Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB pihak kami yang dikuasakan penggugat telah melaksanakan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan klien kami (penggugat) sampai selesai,” kata Jefrico Seran SH, Jumat 20 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya bahwa kliennya tersebut dirugikan hak nya atas Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD TAHUN 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Tahun 2022.

“Surat Keputusan tersebut diduga salah dalam menetapkan Pemenang Kepala Desa Handiwung. Hal ini sesuai dengan perolehan suara dan penetapan perolehan suara terbanyak di Tiga TPS dari Empat Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimenangkan oleh klien kami, yakni Calon Nomor Urut 02 atas nama Abdurrahman, S.Pd. Yang dalam hal ini sebagai Penggugat dengan perolehan suara yang sah 560. Tetapi Surat Keputusan yang dikeluarkan Oleh Bupati Kapuas dan Melantik Calon Nomor Urut 01 atas nama Kelana Putera yang perolehan suara sah 534 berdasarkan berita acara di Empat TPS,” tutur Jefrico Seran, S.H.

Lebih lanjut dia katakan bahwa pihaknya dalam menjalani persidangan bersama 4 orang saksi dari klienya tersebut berjalan dengan baik.

“Rentetan proses persidangan sudah kami laksanakan dan Alhamdulillah pada hari ini Kamis Tanggal 19 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB sampai selesai. Dan juga Saksi Fakta yang dihadirkan klien kami berjumlah 4 orang tersebut dalam proses pemeriksaannya telah berjalan dengan baik,” terang Jefrico Seran, S.H.

Jefrico Seran S.H menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini dalam hematnya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

“Semoga Majelis Hakim nantinya dapat mempertimbangkan dengan baik keterangan saksi yang kami hadirkan,” tutupnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page