LINTASKALIMANTAN.CO || Calon no urut 2 dalam pemilihan Kepala Desa Handiwung, di Kabupaten Kapuas tahun 2022, menggugat. Karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD TAHUN 2022 tersebut diduga kuat salah dalam menetapkan pemenangnya.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Jeffriko Seran, S.H dan Rekan bahwa pihaknya telah melaksanakan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Dengan perkara Nomor : 33/G/2022/PTUN.PLK.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB pihak kami yang dikuasakan penggugat telah melaksanakan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan klien kami (penggugat) sampai selesai,” kata Jefrico Seran SH, Jumat 20 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya bahwa kliennya tersebut dirugikan hak nya atas Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD TAHUN 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Tahun 2022.
“Surat Keputusan tersebut diduga salah dalam menetapkan Pemenang Kepala Desa Handiwung. Hal ini sesuai dengan perolehan suara dan penetapan perolehan suara terbanyak di Tiga TPS dari Empat Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimenangkan oleh klien kami, yakni Calon Nomor Urut 02 atas nama Abdurrahman, S.Pd. Yang dalam hal ini sebagai Penggugat dengan perolehan suara yang sah 560. Tetapi Surat Keputusan yang dikeluarkan Oleh Bupati Kapuas dan Melantik Calon Nomor Urut 01 atas nama Kelana Putera yang perolehan suara sah 534 berdasarkan berita acara di Empat TPS,” tutur Jefrico Seran, S.H.
Lebih lanjut dia katakan bahwa pihaknya dalam menjalani persidangan bersama 4 orang saksi dari klienya tersebut berjalan dengan baik.
“Rentetan proses persidangan sudah kami laksanakan dan Alhamdulillah pada hari ini Kamis Tanggal 19 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB sampai selesai. Dan juga Saksi Fakta yang dihadirkan klien kami berjumlah 4 orang tersebut dalam proses pemeriksaannya telah berjalan dengan baik,” terang Jefrico Seran, S.H.
Jefrico Seran S.H menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini dalam hematnya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
“Semoga Majelis Hakim nantinya dapat mempertimbangkan dengan baik keterangan saksi yang kami hadirkan,” tutupnya. (*/rls/rhd/red)