RESAHKAN WARGA..! 3 Kawanan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Salah Satunya Adalah Residivis Keluar Masuk Penjara

- Reporter

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Kriminal Polres Berau meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Berau yang ramai terjadi belakangan ini.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, menyampaikan bahwa dari pihak Kasat Reskrim Polres Berau IPTU Ardian Rahayu Priatna telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

“Yang dimana salah satu tersangka yakni IA (18) merupakan residivis kasus sama yang sudah dua kali masuk penjara. Sementara, 2 tersangka lainnya adalah MI (25) dan SA (27),” ungkap Kapolda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kapolda, bahwa ada 8 laporan polisi yang masuk. Lokasi paling banyak motor hilang adalah di kawasan GOR Pemuda, Tanjung Redeb.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.

Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” terang Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

Disampaikan Kapolda, polisi pada awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Yang masing-masing berinsial MI dan SA saat sedang beraksi di GOR Pemuda.

“Dua pelaku itu ditangkap di Gor,” sebutnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku mengakui bahwa semua motor curiannya kala itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni IA. IA merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

“Satu orang residivis,” katanya.

Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Disebutkannya, pelaku diancam dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:16 WIB

You cannot copy content of this page