LINTASKALIMANTAN.CO || Aplikasi MiChat menjadi sarana bisnis prostitusi online, bahkan tak sedikit orang tertipu dengan Aplikasi tersebut.
Terbukti, Warga Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, terpaksa diamankan aparat kepolisian, lantaran menjajakan sejumlah wanita ke pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Ia berinisial MSP berusia 22 tahun, aksinya ini terendus tim Buru Sergap Polres Kotabaru setelah adanya laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat,”kata AKP Abdul Jalil, Kamis (12/1/23).
Jalil mengatakan Unit Buser melakukan penyelidikan pada Selasa, sekira pukul 02.20 Wita di Jalan Hasan Basri, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.
Diketahui, pelaku sedang melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp
“Akhirnya berkat gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diringkus di sebuah hotel di Kotabaru,” katanya.
Di ketahui, pelaku memiliki empat orang wanita tuna susila atau WTS untuk dijual memuaskan pria hidung belang.
“Atas pengakuan para wanita tersebut pelaku mencarikan pelanggan untuk mereka,” ucap Jalil.
Untuk pelaku sambungnya, cara menawarkan para wanita dengan cara menggunakan aplikasi MiChat, dan jika ada calon pelanggan yang menchat, pelaku akan menawarkan harga dan foto para saksi kepada calon pelanggan.
“Jika calon pelanggan setuju maka calon pelanggan akan datang ke TKP dan pelaku memberikan nomor kamar hotel WTS kepada calon pelanggan,” ujarnya
Setelah pelanggan dan WTS selesai melakukan hubungan badan, pelaku meminta upah kepada para WTS atas jasa pelaku karena sudah mencarikan pelanggan untuk mereka.
“Hasil dari jasa mencarikan pelanggan tersebut didapati dari dua orang wanita, masing masing Rp 500 ribu,” terang Jalil.
Setelah itu lanjut jalil menjelaskan, uang jasa disetor kepada pelaku masing -masing Rp100 ribu. Sedangkan dua wanita lainnya mendapatkan masing masing Rp 250 ribu, dan uang jasa yang disetor kepada pelaku masing masing Rp 50 ribu
“Atas kejadian tersebut, tersangka saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun atau denda paling banyak Rp15 ribu.(*/rls/duk/red).