LINTASKALIMANTAN.CO || Karena berlarut-larut Tak ada kejelasan titik terang mengenai peneyelesaian hak lahan warga Pendreh yang bermasalah dengan perusahan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit PT Multipersada Gatramegah (PT.MPG) Kuasa Hukum Keluarga Lasa, siap gugat secara Perdata, Pidana dan PTUN.
Tak main-main pengacara Keluarga Lasa pemilik lahan yang berada di areal PT MPG wilayah Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Romie Habie. SH, mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi, mendatanggi pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara, dan Kepolisian.
“Dari kemaren kami telah melakukan pertemuan dengan Kepala satuan Intel Polres Barito Utara, kemudian berpindah ke kantor ATR/BPN, dengan pihak pertanahan kita bertemu dengan kepala BPN langsung, terkait dengan sengketa yang melibatkan PT.MPG, Karena mediasi di tingkat Polres belum ada titik temu,” terang Romie Rabu 11 Januari 2023 di Muara Teweh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikannya sebagai kuasa hukum Keluarga Lasa pihaknya sangat tegas kami tidak ingin lagi di pimpong kesana kesini, tanpa ada kejelasan status hukum dan kepastian hukum.
“Kami akan melakukan upaya hukum karena kasus ini positif ada sengketa hak kepemilikan antara PT MPG dengan Bapak Lasa, maka karena terjadi sengketa kepemilikan ini, kemana masyarakat harus meminta penyelesaian, Polres dalam hal ini di wakili Kasat Intel menyatakan pihaknya dalam posisi sebagai memediasi saja,” Tegasnya.
Lanjut Romie, otoritasnya untuk konflik pertanahan adalah ditangani oleh BPN, kami telah menemui pihak BPN dan dinyatakan BPN, oleh karena pak Lasa ini bukti kepemilikannya bukan sertifikat tapi hanya SKT dan Putusan Pengadilan maka pihak BPN tidak terlalu masuk ke dalam sengketa ini.
“Institusi yang mempunyai otoritas dalam hal pertanahan adalah BPN, jadi BPN itu mengantisipasi persengketaan tanah antar pihak termasuk antara masyarakat dengan PT MPG itu adalah tugas BPN, nah maka karena itu kami menyimpulkan ada sengketa kepemilikan, maka kami sampaikan bahwa kami tidak akan diam, dan kami akan melakukan upaya hukum dalam proses sengketa ini,” beber Romie
Terkait langkah hukum sebelumnya kami akan lakukan upaya win-win solution, tapi bila tidak ada titik terang maka kami akan melakukan upaya hukum yaitu pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara.
“Makanya kami tegas bahwa meskipun tanah dari klien kami itu bukti kepemilikannya adalah SKT tetapi dia bersingungan dngan tanah HGU dan kami juga menemukan dilapangan ada batas-batas tumpang tindih dan itu sudah diakui BPN ada batas tumpang tindih dengan lahan masyarakat yaitu milik pak Lasa,” bongkar Romie.
Disinggung Romie, oleh karena ada Sertifikat Hak Guna Usaha yang menjadi kewenangan BPN maka tentunya upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, akan kami lakukan dalam upaya permohonan pembatalan sertifikat SHGU PT.MPG, yang sudah di perpanjang pada tahun 2022 lalu.
“Terkait dengan upaya hukum perdata tentunya kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Lasa, kami akan melakukan gugatan secara Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang sudah menjual kepada perusahaan PT MPG, dengan tidak disertai bukti bukti kepemilikan tapi telah menjual tanah itu kepada perusahaan,” kata Romie.
Tidak cukup sampai di situ kami juga melakukan gugatan secara Pidana, karena kami ada bukti jual beli itu ada kwitansi, rincian penjualan tanah berapa hektare yang di jual dan siapa yang nenerima uangnya itu sudah jelas sehingga itu sangat memenuhi unsur pidana penyerobotan tanah.
Disebutkan Romie, tentunya pidana ini akan merembet nantinya kepada pihak-pihak baik penjual maupun pembeli (penadah_red) tanah/lahan tersebut, jadi itulah yang terkait pada pokok perkara yang akan kami laporkan.
“Jadi konsekwensi dari gugatan pihak keluarag Lasa itu kami meminta tidak boleh ada aktivitas di tanah sengketa atau status quo,” tutup Romie.
Dikonfirmasi media Lintaskalimantan.co Kamis 12 Januari 2023 kepada Managemen PT MPG Ibrahim melalui WhatsApp mengenai masalah sengketa lahan yang terjadi dengan pihak keluarga Lasa tidak ada respon.
Sememtara saat dikonfirmasi dengan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) kabupaten Barito Utara besok akan memberikan penjelasan terkait masalah dengan keluarga Lasa pihak PT MPG yang ditangani oleh petugas BPN. Bersambung. (*/rls/tim/red).