LINTASKALIMANTAN.CO || Sampai akhir tahun 2022 pelaksanaan proyek pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diduga masih banyak yang belum dapat diselesaikan sehingga harus bekerja di masa denda untuk menyelesaikan pekerjaan.
Hal tersebut menjadi perhatian aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat SANRA, Rahmadi MB menganggapi tidak adanya keterbukaan informasi yang didapat dari Kepala BPJN Kalteng yang menjadi sorotan dari berbagai publik.
Sebelumnya awak media melakukan konfirmasi Kepala BPJN Kalteng Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Hardy P Siahaan yang kami konfirmasi melalui chat WhatsApp, Rabu 04 Januari 2023 lalu saat kami mempertanyakan ruas mana saja yang bekerja di masa denda untuk wilayah I, II dan III belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya mereka menanggapi dan memberikan informasi, sehingga masyarakat dapat memahami dan ikut melakukan pengawasan agar uang rakyat yang digunakan bisa membuahkan hasil yang maksimal”, ungkap Rahmadi.
Disampaikan Aktivis yang gentol menyuarakan kebenaran ini, akibat tertutupnya informasi akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat, ada apa yang menjadi alasan sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dan berapa denda yang harus dibayar pihak penyedia jasa kepada negara.
“Informasi mengenai apa alasan keterlambatan pihak penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan serta berapa besar denda yang harus dibayar, harusnya bisa disampaikan pihak BPJN Kalteng agar bisa diketahui oleh masyarakat,” tutup Rahmadi.
Sementara itu saat sikonfirmasi Wartawan Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah III pada BPJN Kalteng, Hanyi Ether B dalam pesannya melalui chat WhatsApp, Selasa 10 Januari 2023 menjelaskan ada tujuh paket pekerjaan yang berada di wilayahnya bekerja pada periode denda.
“Ada tujuh paket pekerjaan pada wilayah tiga yang masuk dalam periode masa denda. Adapun nilai dendanya satu permil/hari sesuai dokumen kontrak, pekerjaan tetap berlanjut sampai saat ini dan tidak ada pekerjaan yang putus kontrak”, jelas Ether melalui pesan chat WhatsApp singkat. (*/rls/tim/red)