ADA APA..! 7 Paket Dikerjakan Dalam Masa Denda Pada Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah III di BPJN VII Kalteng

- Reporter

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak dari depan Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Cilik Riwut km 3 Kota Palangka Raya. (*/foto:ist)

Tampak dari depan Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Cilik Riwut km 3 Kota Palangka Raya. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Sampai akhir tahun 2022 pelaksanaan proyek pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diduga masih banyak yang belum dapat diselesaikan sehingga harus bekerja di masa denda untuk menyelesaikan pekerjaan.

Hal tersebut menjadi perhatian aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat SANRA, Rahmadi MB menganggapi tidak adanya keterbukaan informasi yang didapat dari Kepala BPJN Kalteng yang menjadi sorotan dari berbagai publik.

Sebelumnya awak media melakukan konfirmasi Kepala BPJN Kalteng Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Hardy P Siahaan yang kami konfirmasi melalui chat WhatsApp, Rabu 04 Januari 2023 lalu saat kami mempertanyakan ruas mana saja yang bekerja di masa denda untuk wilayah I, II dan III belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya mereka menanggapi dan memberikan informasi, sehingga masyarakat dapat memahami dan ikut melakukan pengawasan agar uang rakyat yang digunakan bisa membuahkan hasil yang maksimal”, ungkap Rahmadi.

Disampaikan Aktivis yang gentol menyuarakan kebenaran ini, akibat tertutupnya informasi akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat, ada apa yang menjadi alasan sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dan berapa denda yang harus dibayar pihak penyedia jasa kepada negara.

“Informasi mengenai apa alasan keterlambatan pihak penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan serta berapa besar denda yang harus dibayar, harusnya bisa disampaikan pihak BPJN Kalteng agar bisa diketahui oleh masyarakat,” tutup Rahmadi.

Sementara itu saat sikonfirmasi Wartawan Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah III pada BPJN Kalteng, Hanyi Ether B dalam pesannya melalui chat WhatsApp, Selasa 10 Januari 2023 menjelaskan ada tujuh paket pekerjaan yang berada di wilayahnya bekerja pada periode denda.

“Ada tujuh paket pekerjaan pada wilayah tiga yang masuk dalam periode masa denda. Adapun nilai dendanya satu permil/hari sesuai dokumen kontrak, pekerjaan tetap berlanjut sampai saat ini dan tidak ada pekerjaan yang putus kontrak”, jelas Ether melalui pesan chat WhatsApp singkat. (*/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng
Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Kapuas, Kalteng
Rumah Terbakar di Pangkalan Lada, Sekitar Lokasinya Ada Pickup Dan Drum Bekas Minyak
Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan
Percikan Gerinda Picu Ledakan Di Gudang BBM Pelangsir di Kobar
Pj. Bupati Kobar : Pentingnya Pengelolaan Anggaran Tepat dan Akuntabel
Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 13 Januari 2025 - 07:47 WIB

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:36 WIB

Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Kapuas, Kalteng

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:41 WIB

Rumah Terbakar di Pangkalan Lada, Sekitar Lokasinya Ada Pickup Dan Drum Bekas Minyak

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:59 WIB

Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:21 WIB

Rabu, 18 Desember 2024 - 02:54 WIB

Percikan Gerinda Picu Ledakan Di Gudang BBM Pelangsir di Kobar

Senin, 16 Desember 2024 - 15:24 WIB

Pj. Bupati Kobar : Pentingnya Pengelolaan Anggaran Tepat dan Akuntabel

Minggu, 24 November 2024 - 07:15 WIB

Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Jan 2025 - 22:04 WIB