Di Dor !!! Mencoba Melarikan Diri, Seorang Residivis Pengedar Sabu Di Kobar

- Reporter

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku GN diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan GN mencoba untuk melarikan diri dari petugas.

Pelaku GN baru keluar dari penjara pada bulan November tahun 2022 dengan kasus yang sama. Penagkapannya di rumah tersangka di Jalan Temanggung Cikra Negara, Rt 26 Perumahan Tatas VII, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Adanya laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya ke rumah tersangka. Personel kami ketika sampai di kediaman pelaku GN mencoba untuk melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dan juga kami melakukan penggeledahan disaksikan Ketua Rt setempat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Selasa 10 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di dalam rumah tersangka ditemukan dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 17,24 gram atau berat bersih 16,24 gram. Selain itu ditemukan 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet,1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil dan 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan serta handpone. Semua barang tersebut diakui milik tersangka GN,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres mengatakan berdasarkan
informasi tersangka tersebut mendapatkan narkotika dengan cara memesan dari J yang merupakan seorang bandar berada di Pontianak sebanyak 100 gram. Kemudian barang haram tersebut dikirim melalui via paket Bus Damri.

“Tersangka sudah membayar uang muka sebesar 30 juta Rupiah untuk Sabu seberat 100 gram dari J. Sebanyak 80 gram sabunya sudah laku terjual. Dan juga saat ini kami melakukan penyelidikan kemana barang ini beredar,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB