Di Dor !!! Mencoba Melarikan Diri, Seorang Residivis Pengedar Sabu Di Kobar

- Reporter

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku GN diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan GN mencoba untuk melarikan diri dari petugas.

Pelaku GN baru keluar dari penjara pada bulan November tahun 2022 dengan kasus yang sama. Penagkapannya di rumah tersangka di Jalan Temanggung Cikra Negara, Rt 26 Perumahan Tatas VII, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Adanya laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya ke rumah tersangka. Personel kami ketika sampai di kediaman pelaku GN mencoba untuk melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dan juga kami melakukan penggeledahan disaksikan Ketua Rt setempat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Selasa 10 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di dalam rumah tersangka ditemukan dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 17,24 gram atau berat bersih 16,24 gram. Selain itu ditemukan 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet,1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil dan 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan serta handpone. Semua barang tersebut diakui milik tersangka GN,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres mengatakan berdasarkan
informasi tersangka tersebut mendapatkan narkotika dengan cara memesan dari J yang merupakan seorang bandar berada di Pontianak sebanyak 100 gram. Kemudian barang haram tersebut dikirim melalui via paket Bus Damri.

“Tersangka sudah membayar uang muka sebesar 30 juta Rupiah untuk Sabu seberat 100 gram dari J. Sebanyak 80 gram sabunya sudah laku terjual. Dan juga saat ini kami melakukan penyelidikan kemana barang ini beredar,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page