LINTASKALIMANTAN.CO || Personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di Kec. Rungan, Kab. Gumas, Kalteng. Minggu, (8/1/2023) pukul 10.00 Wib.
Dalam hal ini Polsek Rungan Polres Gumas membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan “Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar” kepada masyarakat.
Kapolsek Rungan IPDA Fedrick Liano, S.H., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” ucap Kapolsek.
“Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.” tambahnya. (*/rls/hms/red).