LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Benao Hilir, RT.01, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka berinisial Ricci Yohanes Simbolon alias Ricci (37) laki-laki, alamat KTP warga jalan Kambang Harapan Poros KM.05, RT.02 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, dan Albiyatun alias Atun (27) perempuan alamat KTP warga Desa Benao Hulu, RT.002, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Ibra Susilo ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Benao Hilir, RT.01, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara petugas berhasil mengamankan 3 buah paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,73 gram brutto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang di tempati para terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” terang IPTU Arie.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap terlapor Ricci (37) dan Atun (27) di dalam rumah yang disaksikan oleh saudara RH dan AS. Dan waktu penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam dompet kecil warna hitam milik terlapor.
Diuraikan Kasat Narkoba selain mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkoba berupa 2 (dua) Plastik klip Kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna hijau list putih, 1 (satu) buah sendok takar takar terbuat dari sedotan berwarna pink list putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 3 (tiga) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan kecil berwarna silver, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Baellery warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil bergambarkan Hello Kitty warna putih, 1 (satu) buah korek Api/mancis merk Tokai warna merah, 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan angka ‘’200’’, ‘’300’’, ‘’400’’, ‘’500’’, 600’’, warna putih, 1 (satu) buah handphone Samsung A53 berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone Asus ROG phone 2 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu).
“Kini kedua pelaku dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih-lanjut, serta kepada kedua pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungka IPTU Arie. (*/rls/ang/red)