LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah menerima laporan akan adanya tindak pidana penggelapan, aparat kepolisian langsung menggelar rangkaian penyelidikan.
Dimana, berlokasi di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kelurahan Mangku Baru, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MP (32).
“Kejadin ini sendiri bermula dari adanya laporan korban bernama Jumadi als Belanda (58) yang mana barang berupa sepeda motor Honda Supra X KH 3172 AK Warna hitam yang dibawa terduga pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Sabtu (31/12/2022) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun tujuan pelaku membawa sepeda motor ini guna menebus Hp merk Realme C11 warna hitam yang sebelumnya digadaikannya di daerah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Tidak hanya sampai disitu, terang Waryoto, pelaku telah menerima uang dari korban senilai Rp. 650 ribu guna melakukan penebusan Hp yang sudah digadaikan.
“Namun, kebaikan korban malah dimanfaatkan MP untuk melakukan tindak pidana penggelapan yang mana kerugian materi dari kejadian tersebut sekitar Rp. 11 juta,” ulasnya.
“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rakumpit guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(*/rls/hms/red).