LINTASKALIMANTAN.CO || Jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kapuas sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu. Dari peningkatan tersebut, terbanyak adalah kasus Narkoba.
Rincian jumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam press realese akhir tahun, Selasa (27/12/2022) tadi.
Kapolres yang hadir didampingi Kabag Ops, para Kasat, Ketua Harian BNK Ilham Anwar, petinggi Kejari Kapuas, Pengadilan Negeri, dan Dishub Kapuas, menjelaskan, jumlah total kasus tindak pidana tahun 2022 ini mencapai 294 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terjadi peningkatan dibanding tahun lalu (2021), yakni 286 kasus. Kenaikannya sekitar 2 persen,” ujar Qori.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penyelesaian kasus tindak pidana pada tahun 2022 sebanyak 276 kasus, atau naik empat persen dibanding tahun 2021 sebanyak 265 kasus.
Adapun kasus tindak pidana terbanyak tahun 2022 adalah narkoba, sebanyak 58 kasus. Sedangkan untuk kasus pencurian dan pemberatan (curat) pada tahun 2022 berjumlah 34 kasus, penggelapan 23 kasus, pencurian biasa 20 kasus dan curanmor 19 kasus.
“Kami mengimbau asyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kapuas khususnya,” imbaunya. (*/rls/hms/red).