UD. Berkat Usaha Koimo Lebihi Kuota Ijin Tangkap, Usaha Penyamakan Kulit Ular Sanca

- Reporter

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan satwa liar jenis yang tidak dilindungi untuk mengendalikan pengambilan di alam agar tidak punah.

Tentu pihak terkait memberikan ijin penangkapan dengan kuota yang sudah melalui kajian. Dan juga mengarahkan kepada pemanfaat atau usaha tersebut agar melakukan kegiatan penangkaran.

Hal ini sesuai jenis satwa liar yang diambil di alam, dengan harapan hasil yang ditangkarkan bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya dan menjaga keseimbangan populasi di alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya mayoritas di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang usahanya  tangkap ular sanca ini diduga melebihi kuota yang diberikan ijin dan juga ada yang tidak melakukan penangkaran. Kekhawatiran akan terjadi kepunahan jenis reptil ini akan berdampak pada  keseimbangan alam.

Salah satu pengusaha, Kariyono pemilik UD. Berkat Usaha Koimo mengatakan bahwa pihaknya memiliki Surat Izin Tangkap/Pengumpul. Dengan kuota, Ular Sanca Kembang Kulit (Malayopython reticulatus) 1000 Ekor,  Ular dipong/Sanca darah (Python breitensteini) 200 Ekor, Labi labi untuk Konsumsi (Amyda cartilaginea) 50 Ekor.

“Kalau kouta yang diberikan ini dalam 2 bulan sudah selesai kami kerjakan, begitu juga yang di lakukan Heri dan Hari. Selama ini  barang yang dikirim melebihi kuota maka kami bayar Rp 15.000 per lembar kulit ular sanca untuk mengganti SADN orang yang masih punya kuotanya,” kata Kariyono. Sabtu 17 Desember 2022.

Kepala KSDA SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi mengatakan, bahwa terkait  kouta tangkap sudah habis mestinya tidak boleh melakukan kegiatan lagi. Terkait yang dibayarkan PNBP yang disetorkan ke negara Rp 1300.

“Dari ketentuan perijinan kalau kuotanya sudah habis. Harusnya tidak bisa ada kegiatan, karena kouta tangkap belum ada. Terkait pembayaran Rp 15.000 itu tidak benar dalam hal ini mereka hanya bayar Rp 1300,-  PNBP yang disetor ke negara,” jelasnya, melalui pesan WhatsApp.

Terkait hal ini bagaimana pengawasan pihak terkait dan sanksi apa yang dikenakan kepada para pelaku usaha ini.
(Bersambung…….)

(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng
Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Kapuas, Kalteng
Rumah Terbakar di Pangkalan Lada, Sekitar Lokasinya Ada Pickup Dan Drum Bekas Minyak
Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan
Percikan Gerinda Picu Ledakan Di Gudang BBM Pelangsir di Kobar
Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan
Moment Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Ratusan Gram Sabu
Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 13 Januari 2025 - 07:47 WIB

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:36 WIB

Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Kapuas, Kalteng

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:41 WIB

Rumah Terbakar di Pangkalan Lada, Sekitar Lokasinya Ada Pickup Dan Drum Bekas Minyak

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:59 WIB

Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan

Rabu, 18 Desember 2024 - 02:54 WIB

Percikan Gerinda Picu Ledakan Di Gudang BBM Pelangsir di Kobar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Moment Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Ratusan Gram Sabu

Senin, 22 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB