Bermodus Membeli Rongsokan, Kakak Beradik Jadi Maling Spesialis di Borgol Macan Bamega

- Reporter

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dua pelaku maling spesialis bobol rumah kosong yang selama ini meresahkan warga Kotabaru, akhirnya berhasil di borgol Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Macan Bamega Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Diketahui, modus pelaku ternyata berprofesi sebagai pembeli barang bekas sekaligus memantau lokasi.

Kapolres Kotabaru AKBP H M.Gafur Aditiya Siregar, melalui Kabag OPS, Kompol Agus R.S menjelaskan bahwa kedua pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan oleh Tim Macam Bamega merupakan kakak beradik berinisial A (29) dan adiknya BA (21) warga Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ini adalah kakak beradik saudara kandung. Kemudian pelaku berinisial A adalah residivis kasus yang sama ditahun 2016.” kata Agus Selasa, 13 Desember 2022 .

Pengungkapan perkara tersebut, sambungnya, berawal saat Tim Macan Bamega Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dengan merespon cepat laporan masyarakat yang rumahnya telah dibobol maling.

“Pengungkapan perkara berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 5 Desember 2022 yang rumahnya telah dicuri. Beberapa barang bukti alhamdulillah bisa terkumpul semua, mulai Kulkas maupun Tv dari kedua pelaku ini.” imbuhnya,

Dari penyelidikan tersebut lanjut Agus, akhirnya kedua pelaku bisa dibekuk Tim Macan Bamega hanya selisih 2 hari paska adanya laporan masyarakat tersebut.

“Selisih 2 hari Tim Macan Bamega berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku ini, kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata kurang lebih ada 8 TKP. Yaitu, 3 TKP berada di Pulau tengah, 1 TKP di Kecamatan Sigam, dan 4 TKP di Pulau laut utara.” terang agus

Tak hanya itu, Kompol Agus R.S juga menjelaskan, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian situasi dan kondisi rumah yang telah dijadikan target. Kemudian setelah dirasa aman, kedua pelaku tersebut masuk dengan cara merusak pintu rumah.

“Setelah dirasa pemiliknya lengah, atau rumah dalam kondisi kosong pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu rumah.” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Kotabaru menghimbau kepada masyarakat agar waspada ketika hendak meninggalkan rumah.

Dan atas peristiwa ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat Kotabaru supaya waspada saat meninggalkan rumah.”pungkasnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 20:46 WIB

Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Upacara Tiwah di Timpah, Wujud Penghormatan Suku Dayak kepada Leluhur

Senin, 14 Apr 2025 - 16:14 WIB

You cannot copy content of this page