LINTASKALIMANTAN.CO || Dua pelaku maling spesialis bobol rumah kosong yang selama ini meresahkan warga Kotabaru, akhirnya berhasil di borgol Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Macan Bamega Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Diketahui, modus pelaku ternyata berprofesi sebagai pembeli barang bekas sekaligus memantau lokasi.
Kapolres Kotabaru AKBP H M.Gafur Aditiya Siregar, melalui Kabag OPS, Kompol Agus R.S menjelaskan bahwa kedua pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan oleh Tim Macam Bamega merupakan kakak beradik berinisial A (29) dan adiknya BA (21) warga Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya ini adalah kakak beradik saudara kandung. Kemudian pelaku berinisial A adalah residivis kasus yang sama ditahun 2016.” kata Agus Selasa, 13 Desember 2022 .
Pengungkapan perkara tersebut, sambungnya, berawal saat Tim Macan Bamega Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dengan merespon cepat laporan masyarakat yang rumahnya telah dibobol maling.
“Pengungkapan perkara berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 5 Desember 2022 yang rumahnya telah dicuri. Beberapa barang bukti alhamdulillah bisa terkumpul semua, mulai Kulkas maupun Tv dari kedua pelaku ini.” imbuhnya,
Dari penyelidikan tersebut lanjut Agus, akhirnya kedua pelaku bisa dibekuk Tim Macan Bamega hanya selisih 2 hari paska adanya laporan masyarakat tersebut.
“Selisih 2 hari Tim Macan Bamega berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku ini, kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata kurang lebih ada 8 TKP. Yaitu, 3 TKP berada di Pulau tengah, 1 TKP di Kecamatan Sigam, dan 4 TKP di Pulau laut utara.” terang agus
Tak hanya itu, Kompol Agus R.S juga menjelaskan, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian situasi dan kondisi rumah yang telah dijadikan target. Kemudian setelah dirasa aman, kedua pelaku tersebut masuk dengan cara merusak pintu rumah.
“Setelah dirasa pemiliknya lengah, atau rumah dalam kondisi kosong pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu rumah.” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Kotabaru menghimbau kepada masyarakat agar waspada ketika hendak meninggalkan rumah.
Dan atas peristiwa ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat Kotabaru supaya waspada saat meninggalkan rumah.”pungkasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/rls/duk/red).