LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kecamatan Kelumpang Selatan kembali melalukan ruang mediasi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan anak perusahan Sinar Mas Group yakni PT Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) kembali temui jalan buntu.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kelumpang Selatan tersebut sudah dilakukan dua kali pertama tanggal 8 November 2022 dan berlanjut lagi 8 Desember 2022 tepat satu bulan namun terus temui jalan buntu, lantaran pihak perusahan selalu menghadirkan orang-orang suruhan yang tidak dapat memberikan keputusan final dan mengikat.
Ditemui di kantornya sebelum dilaksanakannya mediasi kedua, Sudarto, Kepala Desa Suka Maju menuturkan, pada saat pembukaan “Plasma” (red – progam bagi hasil atas lahan masyarakat yang dikelola oleh perusahan) dengan pihak PT Sinar Kencana Inti Perkasa ada sisa lahan seluas 243,75 hekter, yang terletak di Desa Mandala seluas 201,75 hektar, dan Desa Suka maju seluas 42,00 hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya lahan dari transmigrasi dirubah datanya, dalam perjanjian bahasanya sisa lahan dikelola oleh Koperasi Karyawan (Kopkar). Dan pengertian pemerintah dulu, Kopkar itu yang mengelola plasma ini, artinya kan jelas bahwa untuk kesejahteraan masyarakat juga.” kata Sudarto saat di temui wartawan gabungan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) cabang Kotabaru diruang kerjanya Kamis, 08 Desember 2022.
Kemudian, setelah 20 tahun berlalu, lanjut Sudarto, lahan masyarakat yang terletak di Desa Suka maju seluas 42,00 hektar malah dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak perusahaan lain.
“Dasar pembuatan HGU itu pihak perusahaan menjual kepada perusahaan PT Saijaan Bumi Lestari (PT SBL),” Bebernya,
Menurut Sudarto, kemungkinan pembuatan HGU itu berdasarkan dari surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2004 antara PT Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) dengan PT Saijaan Bumi Lestari (PT SBL).
Dalam surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa, PT Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) telah menyerahkan seluruh areal lahan tanaman kelapa sawit seluas 227,7 hekter yang masing-masing terletak di Desa Mandala seluas 186,1 hektar, dan di Desa Suka maju seluas 41,6 hektar, kepada pihak PT Saijaan Bumi Lestari (PT SBL) dengan nilai kompensasi sebesar Rp 2.151.420.000,.
Lebih lanjut ia mengukapkan, saat mediasi Pihak Pemerintah Desa sebetulnya sudah bersikap fleksibel dengan menawarkan solusi bagi hasil 50% untuk perusahaan dan 50% untuk masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Desa sudah mengajukan bagi hasil Fifty-fifty, tapi tidak juga disepakati oleh perusahaan.” terang Sudarto agar masalah ini cepat clear dengan warganya.
Sementara paska kegiatan mediasi, Akhmad Mawardi, Camat Kelumpang Selatan, menyarankan ketika sudah tidak ada lagi titik temu dalam proses mediasi, pihak Pemerintah Desa dipersilahkan menempuh opsi lain, Muspika tidak lagi memediasikan.
“Kalau tidak ada titik temu silahkan menggunakan jalur lain, mau ke Perdata, atau bersurat ke Presiden, Ombudsman, atau melalui media supaya diviralkan,” tegas Camat Akhmad Mawardi kecewa . (*/rls/duk/red).