Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Dinas Kesehatan Barito Utara Adakan Pertemuan Pra Assessment Eradikasi Frambusia

- Reporter

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kesehatan Barito Utara saat melaksanakan kegiatan pertemuan Pra Assissment Eradikasi Frambusia di aula pertemuan RSUD Muara Teweh, Selasa 06 Desember 2022. (*/foto:ist)

Dinas Kesehatan Barito Utara saat melaksanakan kegiatan pertemuan Pra Assissment Eradikasi Frambusia di aula pertemuan RSUD Muara Teweh, Selasa 06 Desember 2022. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) melaksanakan kegiatan pertemuan Pra Assissment Eradikasi Frambusia di aula pertemuan RSUD Muara Teweh, Selasa 06 Desember 2022.

Dalam kegiatan itu dihadiri Kabid Kesmas Enny Franziah, Kabid P2P Sampuerna Murni Yati, Sub koordinator Penyakit Menular, Sub Koordinator PTM dan Keswa, Sub Koordinator SIKK, serta para peserta.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kabid Kesmas Enny Franziah mengatakan, penyakit frambusia salah satu masalah kesehatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Enny Franziah, tingginya jumlah penderita serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang penyakit tersebut sehingga masyarakat dating berobat sudah dalam keadaan terlambat.

“Oleh karena itu, perlu meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pemberian penyuluhan agar dapat menurunkan angka kesakitan dan cacat permanen,” ucap Enny membacakan sambutan tertulis Kadis Kesehatan.

Kabid Kesmas juga mengatakan, penyakit frambusia juga disebut dengan penyakit petek atau yaws merupakan penyakit menular menahun kambuhan yang disebabkan oleh kuman Treponema Pertenue.

“Di beberapa provinsi masih endemic yang tinggi, diantaranya provinsi NTT, Sulawesi Tenggara, Maluku Papua dan Papua Barat,” Terangnya.

Selain itu juga, kata dia dalam upaya pencegahan perlu dilakukan surveilans rambusia dengan pengamatan yang sistematis dan pemerintah saat ini sedang menggalakkan program eliminasi frambusia di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Enny Franziah, adapun syarat yang ditetapkan sebagai kabupaten/kota bebas bebas frambusia yaitu, berdasarkan hasil surveilans frambusia selama kurun waktu 6 (enam) bulan tidak ditemukan kasus frambuasia di kabupaten/kota yang tidak memiliki riwayat kasus.

“Dan memalui survey serologi selama kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah dilakukan pengobatan pemberian obat pencegahan massal (POPM),” Bebernya.

Dikatakannya, kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah bebas frambusia akan diberikan sertifikat oleh Menteri Kesehatan RI. Dan apabila ditemukan kasus kasus frambusia di kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai daerah bebas frambusia, sertifikas bebas frambusia menjadi batal dan daerah tersebut dinyatakan sebagai kabupaten/kota endemis sesuai dengan ketentuan Menteri Kesehatan.

Enny mengharapkan pada tahun 2022 ini target program frambusia di wilayah Kabupaten Barito Utara bisa tercapai serta masuk dalam kabupaten yang dinyatakan bebas frambusia melalui sertifikat bebas frambusia melaui sertifikat eliminasi frambusia.

“Pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada para peserta pertemuan untuk dapat mengikuti dengan seksama pertemuan hari ini dan bisa saling memberi informasi tentang data dan kendala yang ada di puskesmas mengenai kegiatan program kusta dan frambusia,” Tutupnya. (*/rls/rif/lk3/red)

Berita Lainnya

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page