Polsek Rakumpit Ungkap TP Pencurian Buah Sawit di PT MAPA

- Reporter

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTANTAN.CO || Setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian, aparat kepolisian langsung bergegas menuju lokasi.

Fakta tersebut terungkap ketika menghubungi Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto Minggu 04 Desember 2022 pagi.

Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Dwi Kurnia Putra (24) jika terduga pelaku berinisial Ah (42) telah melakukan pencurian buah sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berada di lokasi PT. Mitra Argo Persada Abadi (MAPA) memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial Ah tersebut,” ungkapnya.

“Dimana, sebelum kasus ini terungkap pelapor melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada 1 unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43 milik perusahaan sawit tadi,” ujarnya.

Diterangkannya, jika aksi pelaku sempat terhenti dikarenakan sudah diketahui oleh sejumlah karyawan PT. MAPA.

“Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau ditempat saudara Jono dan total kerugian ditaksir yakni sekitar Rp. 2.722.500,-,” ulasnya.

“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pengendara Toyota Ayla yang ditinggalkan pelaku dilokasi kejadian,” urainya.

Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial Ah tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB