LINTASKALIMANTANTAN.CO || Setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian, aparat kepolisian langsung bergegas menuju lokasi.
Fakta tersebut terungkap ketika menghubungi Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto Minggu 04 Desember 2022 pagi.
Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Dwi Kurnia Putra (24) jika terduga pelaku berinisial Ah (42) telah melakukan pencurian buah sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi berada di lokasi PT. Mitra Argo Persada Abadi (MAPA) memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial Ah tersebut,” ungkapnya.
“Dimana, sebelum kasus ini terungkap pelapor melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada 1 unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43 milik perusahaan sawit tadi,” ujarnya.
Diterangkannya, jika aksi pelaku sempat terhenti dikarenakan sudah diketahui oleh sejumlah karyawan PT. MAPA.
“Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau ditempat saudara Jono dan total kerugian ditaksir yakni sekitar Rp. 2.722.500,-,” ulasnya.
“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pengendara Toyota Ayla yang ditinggalkan pelaku dilokasi kejadian,” urainya.
Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial Ah tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/red).