Polsek Rakumpit Ungkap TP Pencurian Buah Sawit di PT MAPA

- Reporter

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTANTAN.CO || Setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian, aparat kepolisian langsung bergegas menuju lokasi.

Fakta tersebut terungkap ketika menghubungi Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto Minggu 04 Desember 2022 pagi.

Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Dwi Kurnia Putra (24) jika terduga pelaku berinisial Ah (42) telah melakukan pencurian buah sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berada di lokasi PT. Mitra Argo Persada Abadi (MAPA) memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial Ah tersebut,” ungkapnya.

“Dimana, sebelum kasus ini terungkap pelapor melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada 1 unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43 milik perusahaan sawit tadi,” ujarnya.

Diterangkannya, jika aksi pelaku sempat terhenti dikarenakan sudah diketahui oleh sejumlah karyawan PT. MAPA.

“Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau ditempat saudara Jono dan total kerugian ditaksir yakni sekitar Rp. 2.722.500,-,” ulasnya.

“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pengendara Toyota Ayla yang ditinggalkan pelaku dilokasi kejadian,” urainya.

Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial Ah tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Jan 2025 - 17:42 WIB