“Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik sebesar 8,68 persen,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Selasa ditemui usai rapat pengupahan.
Menurut Mastur, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara setelah itu menyampaikan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.
“Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” kata Mastur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Andry Cristian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno (anggota), Juni Rantetampang (anggota), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota) Sabirin (anggota), dan Syaifudin (anggota).
“Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah,” ujar dia.
Dia juga mengatakan, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. “Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” tegas Mastur. (*/rls/lan/lk2/red)