LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam rangka penyamaan persepsi terkait penanganan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar Rapat Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Senin 28 November 2022.
Rapat koordinasi dibuka oleh Wakil Gubernur Kalteng Wagub H Edy Pratowo dan dihadiri oleh Walikota Palangka Raya, Wakil Bupati se Kalteng, Perwakilan unsur FKPD Provinsi Kalteng, Kepala BPS Prov. Kalteng, dan undangan lainnya.
Wagub Kalteng H Edy Pratowo dalam sambutannya menghimbau dan mengajak kepada Wakil Bupati/Walikota bersama-sama memberikan atensi untuk penanggulangan kemiskinan yang terjadi di wilayah Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditambah situasi bencana alam dan non alam/pasca covid serta ancaman krisis global baik krisis ekonomi, pangan dan energi diseluruh belahan dunia, maka harus mempersiapkan cara yang matang agar angka kemiskinan di wilayah Kalteng tidak meningkat,” jelas Edy.
Sementara Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra memaparkan kondisi terkini Kabupaten Barito Utara terkait tingkat kemiskinan dan penanggulangannya. Dipaparkan bahwa pada tahun 2021, penduduk Kabupaten Barito Utara yang masuk dalam kategori miskin pada tahun 2020 sebesar 5,71 persen menjadi 5,61 persen pada tahun 2021.
“Penduduk Kabupaten Barito Utara yang masuk kategori miskin sebanyak 8.065 keluarga, dengan jumlah sebanyak 33.879 jiwa,” terang Wabup Sugianto Panala Putra.
Adapun jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Teweh Tengah sebanyak 1.478 keluarga (6.353 jiwa) dan paling sedikit di Kecamatan Gunung Purei yakni 318 keluarga (1.187 jiwa).
Adapun arah dan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Barito Utara yakni melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan melalui berbagai kegitan/sub kegiatan, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan.
Kemudian menyusun program dan kegiatan pada RKPD dan mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (*/rls/lan/lk2/red)