LINTASKALIMANTAN.CO || Sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang saling membangun antara lembaga serta dalam rangka mewujudkan rumah sakit yang ramah disabilitas.
Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Palangka Raya tentang kerjasama bidang penyediaan layanan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas seperti penyandang tunarungu, tunawicara dan tunanetra, Kamis (17/11/22) pagi.
Bertempat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara Jalan A. Yani No. 22 Kota Palangka Raya, Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri, antara pihak Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto dan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Palangka Raya Pembina Tk I Jambi D. Nudin, S.Pd., M.Pd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto mengatakan perjanjian kerjasama penerjemah bahasa isyarat ini dihadirkan sebagai sarana untuk mempermudah penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi di rumah sakit dan sebagai salah satu syarat persiapan akreditasi rumah sakit.
“Bahwa saudara-saudara kita para penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama, salah satunya dalam hal memperoleh informasi,” katanya.
Melalui Kerjasama ini, Adapun penerjemah bahasa isyarat yang akan dihadirkan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Palangka Raya untuk membantu dalam memberikan informasi bagi masyarakat penyandang disabilitas di rumah sakit dan juga dapat membantu meningkatkan kemampuan personel rumah sakit dalam menterjemahkan bahasa isyarat.
“Oleh karena itu, melalui kerjasama ini diharapkan pihak SLB Negeri 1 Palangka Raya dapat membantu kami dalam memberikan informasi bagi masyarakat penyandang disabilitas,” ujar dr. Anton.
Sementara itu, dengan dihadirkannya penerjemah bahasa isyarat diharapkan hak atas informasi bagi para penyandang disabilitas dapat terpenuhi.(*/rls/hms/red).