LINTASKALIMANTAN.CO || Pengetahuan teknologi yang semakin canggih dan pemahaman masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat yang membuat masyarakat umum sadar akan hak-haknya terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan oleh berbagai macam lembaga kesehatan salah satunya rumah sakit.
Oleh karena itu, rumah sakit yang mempunyai peran sebagai salah satu lembaga pelayanan kesehatan dimana dituntut untuk bisa mengantisipasi, kebutuhan, realisasi, dan kesenjangan serta masyarakat umum yang menggunakan fasilitas rumah sakit sebagai sarana penyembuhan, termasuk juga didalamnya implementasi kode etik dan hukum dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan.
Bertempat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara Jalan A. Yani No. kota Palangka Raya, Rabu (16/11/22) pagi. Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya melaksanakan sosialisasi pengelolaan etik dan hukum bagi praktisi kesehatan serta staf lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi tentang etik dan hukum rumah sakit tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto yang diikuti oleh 40 personel dari perwakilan masing-masing fungsi dan bagian.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol dr. Anton Sudarto menyampaikan beberapa pengertian penerapan etik dan hukum dalam bingkai perlindungan hukum terhadap dokter serta tenaga kesehatan lainnya.
“Etik dan hukum rumah sakit wajib dipahami dan dimengerti oleh seluruh praktisi kesehatan di lingkungan Rumkit Bhayangkara Palangka Raya karena sebagai salah satu pedoman kita, untuk melaksanakan tugas serta kewajiban dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal”, tandasnya.
Sementara itu, dr. Anton berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di rumah sakit sesuai kaidah – kaidah kode etik rumah sakit (Kodersi) serta meningkatkan optimalisasi penyelesaian masalah etika dan hukum di Rumkit Bhayangkara Palangka Raya.(*/rls/hms/red).