Wajib Miliki Dokumen Desa, 73 Desa se Barito Utara Ikuti Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

- Reporter

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) melaksanakan kegiatan pelatihan Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang diikuti 73 Kepala Desa terpilih di aula BappedaLitbang, Senin 24 Oktober 2022.

Kegiatan pelatihan tersebut dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni, kepala perangkat daerah dan dihadiri 73 Kepala Desa terpilih se Barito Utara dan undangan lainnya.

Menurut Asisten Sekda Inraty Karwaheni mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diatur sebagimana ketentuan pasal, 117 Ayat (3) dan PP 43 Tahun 2014 RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, untuk Perencanaan Periode 6 (enam) Tahun dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk 1 (satu) tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta dari 73 Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa mengikuti kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, di aula BappedaLitbang, Senin 24 Okteber 2022. (*/foto:ist)

“RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota yang memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Rencana Pembangunan Pemerintah Desa, arah kebijakan keuangan Desa, Kebijakan umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” papar Inriaty Karawaheni.

Dikatakannya, RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

“Maka dari itu setiap kepala Desa terpilih diwajibkan menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dokumen Desa yang wajib ada dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku,” Jelasnya.

Lebih lanjut Inriaty Karawaheni dengan adanya kegiatan pelatihan ini kepala desa diharapkan dapat memotifasi dan mendorong Pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa, agar lebih baik dan terarah sebagimana amanat yang diatur Permendagri No 114 tahun 2014 dan Permendes No 21 tahun 2020.

Menurutnya lagi, RPJM Desa ditetapkan untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sesuai yang telah disusun melalui rangkaian proses diskusi, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisifatif dengan melalui tahapan-tahapan.

Tahapan-tahapan katanya dimulai dari pembentukan tim, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, pengkajian keadaan Desa, penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dan Penetapan RPJM Desa.

“Dengan mengucapkan Bismillah Hirahmanirrahim pada hari ini Senin tanggal, 24 Oktober tahun 2022 kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa untuk 73 Desa se Kabupaten Barito Utara tahun 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ungkap Inriaty Karawaheni. (*/rls/lan/red)

Berita Lainnya

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng
Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau
Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page