LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) melaksanakan kegiatan pelatihan Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang diikuti 73 Kepala Desa terpilih di aula BappedaLitbang, Senin 24 Oktober 2022.
Kegiatan pelatihan tersebut dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni, kepala perangkat daerah dan dihadiri 73 Kepala Desa terpilih se Barito Utara dan undangan lainnya.
Menurut Asisten Sekda Inraty Karwaheni mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diatur sebagimana ketentuan pasal, 117 Ayat (3) dan PP 43 Tahun 2014 RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, untuk Perencanaan Periode 6 (enam) Tahun dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk 1 (satu) tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota yang memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Rencana Pembangunan Pemerintah Desa, arah kebijakan keuangan Desa, Kebijakan umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” papar Inriaty Karawaheni.
Dikatakannya, RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
“Maka dari itu setiap kepala Desa terpilih diwajibkan menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dokumen Desa yang wajib ada dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku,” Jelasnya.
Lebih lanjut Inriaty Karawaheni dengan adanya kegiatan pelatihan ini kepala desa diharapkan dapat memotifasi dan mendorong Pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa, agar lebih baik dan terarah sebagimana amanat yang diatur Permendagri No 114 tahun 2014 dan Permendes No 21 tahun 2020.
Menurutnya lagi, RPJM Desa ditetapkan untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sesuai yang telah disusun melalui rangkaian proses diskusi, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisifatif dengan melalui tahapan-tahapan.
Tahapan-tahapan katanya dimulai dari pembentukan tim, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, pengkajian keadaan Desa, penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dan Penetapan RPJM Desa.
“Dengan mengucapkan Bismillah Hirahmanirrahim pada hari ini Senin tanggal, 24 Oktober tahun 2022 kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa untuk 73 Desa se Kabupaten Barito Utara tahun 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ungkap Inriaty Karawaheni. (*/rls/lan/red)