Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

- Reporter

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi

Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar

Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja

(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari

prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Memperingati Hut Humas Polri ke – 73, Sie Humas Polres Kobar Laksanakan Jumat Berkah
Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng
Polsek Sabangau Saksikan Penerimaan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Bereng Bengkel
Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager
Razia Gabungan Ops Zebra Telabang 2024, 50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Ditindak Tegas
Kapolres Kobar Beserta PJU Polres Kobar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut
Wakapolres Cek Personel Pengamanan, Saat Pelipatan Surat Suara di KPU Kobar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Memperingati Hut Humas Polri ke – 73, Sie Humas Polres Kobar Laksanakan Jumat Berkah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Razia Gabungan Ops Zebra Telabang 2024, 50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Ditindak Tegas

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:46 WIB

Kapolres Kobar Beserta PJU Polres Kobar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Wakapolres Cek Personel Pengamanan, Saat Pelipatan Surat Suara di KPU Kobar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Tingkatkan Disiplin dan Kesiapsiagaan, Brimob Polda Kalteng Rutin Gelar Apel Satuan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB