Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

- Reporter

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi

Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar

Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja

(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari

prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Kapolri Resmikan Pondok Pesantren di Cirebon, Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran
Polsek Pahandut Lakukan Pengawalan Karnaval Hari Kartini di RA Nurul Islam Palangka Raya
Bayi Perempuan Ditemukan di Halaman Masjid Al Amanah Palangka Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Gunung Mas yang Baru Lakukan Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Forkopimda
Bareskrim Polri Telusuri Gangguan Sistem Bank DKI Selama Libur Idulfitri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho: “Selamat Hari Kartini untuk Semua Perempuan Luar Biasa”
Apel Perdana, Kapolres Kobar Ajak Personelnya Komitmen Jaga Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 17:49 WIB

Kapolri Resmikan Pondok Pesantren di Cirebon, Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Selasa, 22 April 2025 - 01:01 WIB

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

Senin, 21 April 2025 - 18:22 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Halaman Masjid Al Amanah Palangka Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 21 April 2025 - 14:21 WIB

Kapolres Gunung Mas yang Baru Lakukan Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Forkopimda

Senin, 21 April 2025 - 13:55 WIB

Bareskrim Polri Telusuri Gangguan Sistem Bank DKI Selama Libur Idulfitri

Senin, 21 April 2025 - 13:01 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho: “Selamat Hari Kartini untuk Semua Perempuan Luar Biasa”

Senin, 21 April 2025 - 09:30 WIB

Apel Perdana, Kapolres Kobar Ajak Personelnya Komitmen Jaga Kepercayaan Masyarakat

Senin, 21 April 2025 - 07:24 WIB

BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAHUT GELAR SOSIALISASI PENANGGULANGAN PETI DI TUMBANG MIRI

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page