LINTASKALIMANTAN.CO || Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar rekayasa lalu lintas pada jalanan di sekitaran kawasan Bundaran Besar selama berlangsungnya masa renovasi bundaran tersebut.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimanta Tengah, Jumat (14/10/2022) pagi.
“Rekayasa lalu lintas akan kami berlakukan selama masa renovasi Bundaran Besar Kota Palangka Raya dilakukan, yakni mulai dari Tanggal 12 Oktober Tahun 2022,” ungkap Kasat Lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Feriza menjelaskan, dalam pemberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut beberapa titik di kawasan jalan Bundaran Besar pun akan dilakukan penutupan dan pengalihan.
“Yang pertama yakni arus lalu lintas dari Jalan Tjilik Riwut menuju arah Bundaran Besar akan dialihkan ke Jalan Pierre Tendean – S. Parman,” jelasnya.
Penutupan arus lalu lintas pun dilakukan pada tekuk kiri dari arah Jalan Pierre Tendean ke Bundaran Besar, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan pengendara yang melintas.
“Selanjutnya dari Jalan Pierre Tendean tidak dapat melalui tekuk kiri ke arah Bundaran Besar, para pengendara hanya dapat melalui tekuk kanan ke arah Jalan Tjilik Riwut,” tutur Feriza.
Menutup penyampaiannya, rekaya lalu lintas pun juga diterapkan pada arus lalu lintas dari kawasan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran Besar yang sedang dilakukan masa renovasi saat ini.
“Arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya untuk saat ini hanya bisa menuju arah ke Jalan Yos Sudarso, Kinibalu dan Tjilik Riwut,” paparnya.
Terkait pemberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut, Kompol Feriza pun mengungkapkan bahwa hal itu harus dilakukan demi mempercepat dan memperlancar proses renovasi Bundaran Besar Kota Palangka Raya.
“Rekaya lalu lintas ini mau tidak mau harus diberlakukan, demi membantu proses renovasi serta mengantisipasi terjadinya kemacetan arus dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang menjadi pertimbangan kami untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut,” ungkapnya.
“Kami pun memohon maaf atas ketidaknyamanan bagi warga Kota Palangka Raya sekalian dalam pemberlakuan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Bundaran Besar saat ini, demikian untuk dimengerti dan dimaklumi,” pungkasnya.
Untuk informasi lengkap terkait rekayasa arus lalu lintas tersebut dapat dilihat pada postingan di media sosial (medsos) Instagram Polresta Palangka Raya yakni dengan nama akun polresta_palangkaraya dan alamat linknya https://www.instagram.com/p/CjrYBUYL7gQ/?hl=en. (*/rls/hms/red).