LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan dialog bersama para pekerja yang tergabung di KSPSI. Dalam pertemuan ini sebanyak empat poin petisi yang disampaikan pihak KSPSI. Saat berdialog kedua belah pihak saling memberikan usulan dan pendapat sehingga apa yang terjadi permasalahan dilapangan yang diharapkan ada solusinya. Acara ini di Aula BKPP, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada hari, Senin (10/10/20/2022).
Ketua DPC KSPSI Kobar, Kosim Hidayat mengutarakan terdapat 4 petisi yang disampaikan dalam demo dialogis ini. Pertama, meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja cluster ketenagakerjaan beserta turunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dalam perkembangannya setelah adanya putusan MK hingga saat ini semakin maraknya PHK bagi pekerja sehingga makin tidak terdapat kepastian hukum mengenai kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan penurunan hak pesangon PHK,” ucap Kosim Hidayat.
Ia menilai UU Cipta klaster ketenagakerjaan tersebut berdampak sangat nyata terhadap hilangnya perlindungan dari pemerintah akibat menurunnya kualitas produk peraturan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh.
“Kita tidak melaksanakan aksi turun ke jalan tapi kita melakukan aksi dialog. Karena tujuan kita memang keberhasilan. Alhamdulillah respon baik dari pemerintah daerah,” terang dia.
Lanjut Kosim, tuntutan kedua yaitu meminta pemerintah menghapus penggunaan aplikasi saat pengisian BBM di SPBU. Sebab, hal itu dinilai memicu masalah baru bagi para pekerja yang memiliki mobilitas tinggi.
“Karena tidak adanya pengaturan secara jelas dan tepat walaupun penerapannya sudah mengunakan sistem aplikasi justru masyarakat tidak dapat menikmati serta tidak mudah untuk mendapatkan BBM,” katanya.
Lebih lanjut sambung Kosim, untuk poin ketiga, pihaknya meminta agar kenaikan upah harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hidup layak berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing masing.
“Mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 yang tidak lebih baik dari PP nomor 78 tahun 2015. Hal tersebut niscaya nantinya secara lambat laun akan memicu gejolak sosial terutama mempengaruhi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder bagi masyarakat khususnya buruh. Terlebih lagi bagi masyarakat pekerja/buruh di daerah yang nilai daya belinya cukup tinggi,” terangnya.
Sementara di butir keempat, KSPSI juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU KUHP. Pihaknya mempertanyakan apakah pembahasan RUU KUHP itu sudah melalui proses dan sesuai prosedur agar tidak saling bertabrakan.
“Mengingat muatan pasal-pasal RUU dapat berpotensi menciderai demokrasi dan HAM terhadap pembatasan-pembatasan unjuk rasa yang di mana hal ini adalah merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia bebas untuk didengar pendapatnya dan bebas berekspresi karena hal tersebut telah di jamin oleh negara sebagaimana tertuang jelas pada UUD 1945 dalam Pasal 28 Ayat 4,” tutur Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Kosim menambahkan, para buruh juga mendesak pemerintah daerah menunjuk pejabat yang di kabupaten yang bisa membuat keputusan saat penyelesaian masalah antara pekerja dengan pihak perusahaan.
“Alhamdulillah tenaga mediator juga akan disiapkan. Kalo terwujud kan enak buat teman-teman (buruh) saat menyampaikan pengaduan perihal ketenagakerjaan,” tukas dia.
Dalam hal ini, Pj. Bupati Kobar, Anang Dirjo menyambut baik pertemuan pagi ini dan menilai ini adalah kegiatan yang positif. Dan juga menengahi apabila terjadi hal – hal diluar ketentuan antara pekerja dan perusahaan.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai media untuk saling bersilaturahmi dan berdialog dengan seluruh stakeholder. Jika ada beberapa beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan membantu melakukan mediasi demi kepentingan para pekerja dan perusahaan,” kata Anang Dirjo.
Anang Dirjo menilai jika antara perusahaan dan pekerja harus sinergi. “Perusahaan, para pekerja dan pemerintah adalah satu kesatuan, jika terdapat hak-hak pekerja yang dirasa belum maksimal dipenuhi, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi,” ujar Anang Dirjo
(*/rls/rhd/red)