Ciptakan Inovasi Tanggulangi Bencana, Kapolda Kalteng Buka Pelatihan Operator Rantis Multifungsi Di Bukit Cinta

- Reporter

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Terobosan kreatif dan langkah percepatan dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah hukumnya terus dilakukan Polda Kalteng.

Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan bagi para personel sebagai operator kendaraan taktis (rantis) multifungsi, bertempat di Bukit Cinta, Kel. Bukit Batu, Kec. Tangkiling, Kota Palangka Raya, Selasa (4/10/2022) pagi.

Pembukaan pelatihan yang ditandai dengan pengenalan kendaraan taktis multifungsi oleh trainer atau instruktur Wahyu Lamban tersebut, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. didampingi Wakapolda Irjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A. dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng serta diikuti 24 peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Kalteng mengatakan, kendaraan taktis multifungsi ini merupakan sarana pendukung pelaksanaan tugas personel Polri khususnya Polda Kalteng untuk penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kendaraan taktis ini hasil modifikasi dengan dilengkapi peralatan pendukung seperti, peralatan medis, peralatan dapur lapangan, peralatan emergensi serta kendaraan trail,” terang Kapolda Kalteng.

Kapolda berharap, dengan adanya inovasi kendaraan taktis ini dapat mempermudah tugas personel di lapangan. Di samping itu, juga dapat membantu masyarakat yang terkena bencana.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan, kendaraan taktis multifungsi yang berjumlah empat unit tersebut diperuntukan untuk Satker Ditsamapta, Satbrimob, Polres Pulpis dan Polres Katingan.

Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan. Selain membuka pelatihan operator kendaraan taktis tersebut, Kapolda turut meninjau sarana prasarana rantis yang dimiliki Ditsamapta Polda Kalteng.

“Rantis Ditsampata yang didatangkan dari Mabes Polri tersebut mempunyai kelengkapan, salah satunya drone atau pesawat tanpa awak yang mampu beroperasi dengan jarak tempuh 80 Km,” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S H,M H ,Gelar “Jumat Curhat” bersama Warga Kelurahan Jakatan Raya
Kapolsek Manuhing Dengarkan Keluhan Warga Terkait Konflik Lahan di Manuhing Melalui Kegiatan Jumat Curhat
Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” di Desa Tumbang Ponyoi
Bersama Kementan RI, Polda Kalteng Inisiasi Rapat Optimalisasi Lahan Dukung Swasembada Jagung di Wilayah Kalteng
Kapolsek Sabangau Tangani Langsung Penemuan Mayat di Kereng Bangkirai
Satlantas Polresta Palangka Raya Pastikan Keamanan Kantor Bawaslu di Tahun Politik 
Di Area Surung Danum, Polsek Bukit Batu Jamin Kamtibmas Objek Wisata
Usai Raih Predikat WBK, Ditlantas Polda Kalteng Targetkan WBBM 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S H,M H ,Gelar “Jumat Curhat” bersama Warga Kelurahan Jakatan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 05:22 WIB

Kapolsek Manuhing Dengarkan Keluhan Warga Terkait Konflik Lahan di Manuhing Melalui Kegiatan Jumat Curhat

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:50 WIB

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” di Desa Tumbang Ponyoi

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:49 WIB

Bersama Kementan RI, Polda Kalteng Inisiasi Rapat Optimalisasi Lahan Dukung Swasembada Jagung di Wilayah Kalteng

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:34 WIB

Kapolsek Sabangau Tangani Langsung Penemuan Mayat di Kereng Bangkirai

Rabu, 29 Januari 2025 - 03:16 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Pastikan Keamanan Kantor Bawaslu di Tahun Politik 

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:26 WIB

Di Area Surung Danum, Polsek Bukit Batu Jamin Kamtibmas Objek Wisata

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Usai Raih Predikat WBK, Ditlantas Polda Kalteng Targetkan WBBM 2025

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB