LINTASKALIMANTAN.CO || PT Bharinto Ekatama (BEK) pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan ini berada dibawah group raksasa Banpu, milik mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra. Yang memiliki izin konsensi di dua wilayah yaitu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) drngan lokasi areal tambang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan seluas 22.000 hektare.
PT BEK yang juga dibawah group Indo Tambangraya Megah.Tbk (ITM) ini 100% sudah melakukan aktivitas penambangan di wilayah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk menjaga rasa aman di ateal kerja PT BEK sosialisasi pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Pamobvit Polda Kalteng di aula gedung pertemuan umum Kecamatan Teweh Timur. Rabu 21 Seotembet 2022.
Dirpamobvit Polda Kalteng KBP Muhammad Rifai, S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) di areal kerja PT BEK ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi Pamobvitnas dari beberapa Perusahaan di wilayah Hukum Polda Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami sampaikan, bahwa Polri akan selalu memberikan pengamanan yang terbaik terhadap pihak perusahaan yang bekerja di wilayah Kalteng dan juga merupakan obyek vital Nasional, sehingga diperlukannya pengamanan yang profesional sesuai dengan Kepres no. 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital yang ada di wilayah masing-masing,” jelas Rifai
“Selain itu juga ia berharap agar pihak perusahaan selalu meningkatkan komunikasi yang baik dengan semua stakeholder khususnya wilayah Kecamatan Teweh Timur, terkait dengan permaslahan- permaslahan di lapangan maupun yang lainnya, sehingga areal Obyek Vital Nasional benar-benar terjaga dengan baik dan pihak perushaan bisa berkerja dengan rasa aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi Pamobvitnas tersebut selain dilakukan paparan oleh narasumber diadakan juga tanya jawab langsung dengan peserta undangan yang hadir terkait seputar kegiatan Pamobvitnas di areal kerja PT BEK yang dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditpamobvit Polda Kalteng AKBP Medianson, S.Hut didampingi Gakkum KLHK, KPHP Barito Hulu, ATR/BPN Barito Utara, dan Admin Main Manager PT. BEK Hirung.
Salah seorang warga Benangin I, Moses, yang diberikan kesempatan untuk bertanya dengan singkat ia menyampaikan pertanyaan yang pertama, Dimana legal standing Pamobvit Polda Kalteng di PT BEK karena diduga tidak memiliki payung hukum yang kuat dimana berdasarkan fakta penetapan lokasi PT BEK sebagai Obvitnas berdasarkan Kepmen ESDM No.202.K_HK.02-MEM.S-2021 hanya berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kaltim) dan tidak tercantum wilayah Kabuoaten Barito Utara (Kalteng) yang mana PT BEK hanya melakukan MoU dengan Polda Kalteng terkait Pengamanan Objek Vital Nasional.
Kemudian yang kedua terkait pembangunan Infrastruktur, sarana dan prasarana di wilayah kalteng masih belum ada.
“Ironisnya lagi anggota Pamobvit Polda Kalteng yang bertugas harus stand by di Pos Penjagaan yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” terangnya Moses penuh tanya dengan regulasi saat ini.
Menangapi pertanyaan dari warga tersebut langsung dijawab oleh AKBP Medianson, S.Hut mewakili Dirpamobvit Polda Kalteng KBP Muhammad Rifai, S.I.K., M.H., menjawab dengan singkat bahwa mereka adalah Polisi Republik Indonesia yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk mengamankan Objek Vital Tertentu (Obviter) ataupun Objek Vital Nasional (Obvitnas).
“Sehingga Polri bertanggungjawab untuk mengendalikan kamtibmas wilayah hukum masing-masing agar tetap kondusif,” jelas AKBP Medianson.
Sementara itu, Hirung selaku Admin Main Manager PT. BEK menyatakan bahwa klausul yang mereka ajukan adalah satu kesatuan untuk Obvitnas di areal kerja PT BEK.
“Jadi itu adalah urusan pusat karena Obvitnas yang keluar dari Kementerian ESDM adalah seperti itu. Jadi itu adalah urusan pusat”, jawab Hirung singkat.
Tidak puas dengan jawaban tersebut Moses kembali mengajukan usulan supaya PT BEK merevisi dan mengajukan nama Kabupaten Barito Utara kepada Kementerian ESDM sebagai lokasi dari Objek Vital Nasional di dalam areal kerja PT BEK.
“Jadi dengan ditetapkannya lokasi wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Obvitnas di PT BEK, maka Pamobvit Polda Kalteng yang bertugas nemiliki legal standing dan kepastian hukum,” tegas Moses kepada Hirung selaku Admin Main Manager PT BEK.
Turut hadir dalam acara kegiatan sosialisasi Pamobvitnas di areal kerja PT BEK, Dirpamobvit Polda Kalteng KBP Muhammad Rifai, S.I.K., M.H., Wadir Pamobvit Polda Kalteng AKBP Dharmeshwara, S.I.K., Kabagbin Opsnal Ditpamobvit Polda Kalteng AKBP Medianson, S.Hut., P.S. Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Kalteng KOMPOL Wahono, S.H., M.A.P., Kasubbagrenmin Ditpamobvit Polda Kalteng KOMPOL Riyanto Puji Raharjo, S.E., Kabagops Polres Barito Utara AKP Budiono, Kasat Samapta Polres Barut IPTU Eko Norwantono, Kapolsek Teweh Timur AKP Supratman, Camat Teweh Timur Winardi, Danramil Teweh Timur, KPHP Barito Hulu Rudi Candra, ATR/BPN Barito Utara, Gakkum KLHK, Managemen PT BEK, Kontrak/Subkontraktor PT BEK, Pihak Kecamatan, Kepala Desa dan Ketua BPD Benangin I, II dan V, dan Warga tokoh Masyarakat yang diundang. (*/rls/lk1/tim/red)