Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Bandara M. Sidik Muara Teweh

- Reporter

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Alhasil, jajaran Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berinisial MYL (37) yang ditetapkan masuk dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang bersangkutan tidak tidak datang memenuhi panggilan atau mangkir.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan MYL sebagai tersangka dengan Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MYL yang ditanda lingkaran putih dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, saat sudah berada di Kejati Kalimantan Tengah.(foto:ist/hms)

Kurang lebih 3 tahun MYL bisa bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Tepatnya Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap MYL seorang buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kini MYL langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah). (*/rls/lk1/hms/red)

Berita Lainnya

Menko AHY Apresiasi Polri dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Keluarga H. Abdul Rasyid dan Hj. Nuriyah, Kembali Berikan Zakat di Tahun 1446 H
Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan
Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun
KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap
H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:05 WIB

Menko AHY Apresiasi Polri dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Senin, 10 Maret 2025 - 15:15 WIB

Keluarga H. Abdul Rasyid dan Hj. Nuriyah, Kembali Berikan Zakat di Tahun 1446 H

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:09 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:44 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Senin, 24 Februari 2025 - 17:29 WIB

KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:31 WIB

H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:24 WIB

Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page