Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Bandara M. Sidik Muara Teweh

- Reporter

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Alhasil, jajaran Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berinisial MYL (37) yang ditetapkan masuk dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang bersangkutan tidak tidak datang memenuhi panggilan atau mangkir.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan MYL sebagai tersangka dengan Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MYL yang ditanda lingkaran putih dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, saat sudah berada di Kejati Kalimantan Tengah.(foto:ist/hms)

Kurang lebih 3 tahun MYL bisa bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Tepatnya Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap MYL seorang buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kini MYL langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah). (*/rls/lk1/hms/red)

Berita Lainnya

Komunitas Facebook Habar Kalimantan Tengah (HKT) Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H, Ajak Masyarakat Hijrah ke Arah Lebih Baik
DAD Kobar : Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Tindakan Yang Ganggu Kamtibmas
Gubernur dan Wagub Kalteng Salurkan Hewan Kurban ke Warga Binaan Lapas Palangka Raya
Dedikasi Sejati : Prof. Birute Galdikas Tetap Aktif Lindungi Orang Utan di Usia 79
Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025
Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Bukan Untuk Bungkam Pers
ATR/BPN Kobar Siapkan Layanan Antar Sertifikat ke Rumah, Khusus Untuk Masyarakat Ini
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:35 WIB

Komunitas Facebook Habar Kalimantan Tengah (HKT) Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H, Ajak Masyarakat Hijrah ke Arah Lebih Baik

Senin, 23 Juni 2025 - 15:48 WIB

DAD Kobar : Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Tindakan Yang Ganggu Kamtibmas

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:29 WIB

Gubernur dan Wagub Kalteng Salurkan Hewan Kurban ke Warga Binaan Lapas Palangka Raya

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:52 WIB

Dedikasi Sejati : Prof. Birute Galdikas Tetap Aktif Lindungi Orang Utan di Usia 79

Senin, 28 April 2025 - 18:27 WIB

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Rabu, 23 April 2025 - 10:15 WIB

Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Bukan Untuk Bungkam Pers

Kamis, 17 April 2025 - 10:54 WIB

ATR/BPN Kobar Siapkan Layanan Antar Sertifikat ke Rumah, Khusus Untuk Masyarakat Ini

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Pimpin UKP 23 Personel

Senin, 30 Jun 2025 - 20:13 WIB

You cannot copy content of this page