Miliki Sabu, 2 pria Diamankan Polres Lamandau 

- Reporter

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran Nakoba di wilayah hukumnya.

Buktinya, Tim Gabungan Polres Lamandau kembali menangkap dua terduga pelaku pengedar Narkoba yaitu GDR (30) dan PP (30) serta mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram, Rabu (7/9/2022) siang.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers ,Rabu (7/9/2022) kemarin mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu.

“Selanjutnya GDR dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adit.

Dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP.  Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan Kecamatan Bulik. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua  yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 (empat koma tigah puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam , 1 (satu) buah Handpone merk VIVO Y20 warna Biru gelap, 1 (satu) buah Handpone merk REAL MI warna Biru gelap,  1 (satu) Unit kendraan roda dua merk Honda Scoopy No.Polisi; KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp. 700 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Iptu Adit.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (*/rls/lk3/red)

Berita Lainnya

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Berita Terbaru