Miliki Sabu, 2 pria Diamankan Polres Lamandau 

- Reporter

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran Nakoba di wilayah hukumnya.

Buktinya, Tim Gabungan Polres Lamandau kembali menangkap dua terduga pelaku pengedar Narkoba yaitu GDR (30) dan PP (30) serta mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram, Rabu (7/9/2022) siang.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers ,Rabu (7/9/2022) kemarin mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu.

“Selanjutnya GDR dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adit.

Dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP.  Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan Kecamatan Bulik. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua  yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 (empat koma tigah puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam , 1 (satu) buah Handpone merk VIVO Y20 warna Biru gelap, 1 (satu) buah Handpone merk REAL MI warna Biru gelap,  1 (satu) Unit kendraan roda dua merk Honda Scoopy No.Polisi; KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp. 700 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Iptu Adit.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (*/rls/lk3/red)

Berita Lainnya

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:31 WIB

You cannot copy content of this page