Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur 

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO ||Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Kali ini, kembali seorang pria Paruh Baya berinisial SN.(56 th ) warga desaandala RT 2 RW 1 Kecamatan kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru Kalsel ini Terpkasa harus mendekam di Penjara, hal itu disebabkan dirinya terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tidak tanggung-tanggung , berdasarkan has peres Conference Polres Pulang Pisau pada , Jumat/2/09/2022 Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 4 orang sekaligus di Masjid Baiturrahman Komplek Estate AY Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K Mengatakan Pelaku merupakan seorang Ustadz/ Guru ngaji yang kesehariannya mengajar anak-anak Mengaji di Masjid tersebut.

Kapolres menambahkan Kronologis kejadian bermula pada bulan Seftember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

” pada bulan Seftember 2021 Saudara SN ini telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial AN dan FN, kemudian pada bulan Juni tahun 2022 Pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap SA dan TO, semuanya dilakukan tersangka di dalam Masjid ketika sedang mengajar Mengaji kepada para Korbannya” Terang Kapolres.

Kemudian , kata Kapolres setelah Pihak nya menerima laporan dari Para keluarga korban ,pihaknya langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku.

” Tersangka ini sempat kabur ke luar daerah, tepatnya pada hari Selasa 23 Agustus 2022 , Jajaran Satreskrim dari unit Resmob Polres Pulang pisau di bevj up oleh Resmob Polda Kalsel dan Resmob polres tanah bumbu berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Blok A desa Tegal rejo kecamatan kelumpang hilir kabupaten Kota baru kalsel” Lanjut Kurniawan.

Berdasarkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan Hukuman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah (*rls/spr/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page