Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur 

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO ||Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Kali ini, kembali seorang pria Paruh Baya berinisial SN.(56 th ) warga desaandala RT 2 RW 1 Kecamatan kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru Kalsel ini Terpkasa harus mendekam di Penjara, hal itu disebabkan dirinya terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tidak tanggung-tanggung , berdasarkan has peres Conference Polres Pulang Pisau pada , Jumat/2/09/2022 Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 4 orang sekaligus di Masjid Baiturrahman Komplek Estate AY Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K Mengatakan Pelaku merupakan seorang Ustadz/ Guru ngaji yang kesehariannya mengajar anak-anak Mengaji di Masjid tersebut.

Kapolres menambahkan Kronologis kejadian bermula pada bulan Seftember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

” pada bulan Seftember 2021 Saudara SN ini telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial AN dan FN, kemudian pada bulan Juni tahun 2022 Pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap SA dan TO, semuanya dilakukan tersangka di dalam Masjid ketika sedang mengajar Mengaji kepada para Korbannya” Terang Kapolres.

Kemudian , kata Kapolres setelah Pihak nya menerima laporan dari Para keluarga korban ,pihaknya langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku.

” Tersangka ini sempat kabur ke luar daerah, tepatnya pada hari Selasa 23 Agustus 2022 , Jajaran Satreskrim dari unit Resmob Polres Pulang pisau di bevj up oleh Resmob Polda Kalsel dan Resmob polres tanah bumbu berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Blok A desa Tegal rejo kecamatan kelumpang hilir kabupaten Kota baru kalsel” Lanjut Kurniawan.

Berdasarkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan Hukuman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah (*rls/spr/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB