LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali terjadi lagi pencurian buah sawit milik perusahaan perkebunan sawit. Pelaku S (44) dan B (39) ketika sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil pickup. Hal ini ketahuan petugas Polri dan pihak perusahaan yang pada saat itu sedang melakukan patroli keliling. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, Sekitar Jam 05.30 WIB. Telah terjadi tindak pidana pencurian di Blok 7, Afdeling Eco PT. PBNA, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi, Kalimantan Tengah,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto.
Kapolsek Aruta mengungkapkan kronologis kejadian ketika pelaku melakukan aksinya di lokasi perkebunan milik perusahaan PT PBNA Astra Agro Lestari Group. Kemudian para pelaku diproses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor bersama Anggota Polri sedang melakukan Patroli di Blok 7 Eco, PT PBNA. Kemudian pelapor menemukan satu Unit Mobil Pickup merk Daihatsu GrenMax, No. Pol. KH 8168 GO. Ketika itu para tersangka sedang memuat buah kelapa sawit milik perusahaan kedalam Mobil Pickup,” jelas Ipda Agung Sugiharto, Jumat (02/09/2022).
Sambung Kapolsek, setelah itu Pelapor bersama Anggota Polri membawa pelaku dan barang bukti untuk diserahkan ke Polsek Aruta guna proses lanjut.
“Adapun barang bukti kami amankan, 71 Janjang TBS kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1540 Kg. Satu Unit mobil jenis Pickup dengan No. Pol KH 8168 GO dan Tiga buah Tojok,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Menurutnya akibat ulah tersangka tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.926.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
“Para pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Ipda Agung Sugiharto.
Kapolsek Aruta mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga sawit yg sudah mulai naik sehingga melakukan pencurian. Hal ini tentu akan merugikan diri sendiri yang pada akhirnya akan berakibat masuk penjara.
“Mari kita sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Arut Utara,” pungkas Ipda Agung Sugiharto. (*/rls/rhd/red)