Oknum Nakal Penimbun BBM Di Amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang oknum Warga Masyarakat Desa Jabiren Raya RT.06 Jl.Tran Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau berinisial FY( 35) berhasil di amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau , Pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan Penyalahgunaan Bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi Jenis bio Solar.

Dari hasil penyedikan di TKP Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 5 unit mobil berbahan bakar Solar, berikut BBM Jenis Solar sebanyak 200 liter.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono ,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan,S.H saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau, Jum’at 2/09/2022 mengatakan bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media , Kasat reskrim mengatakan bahwa pelaku membeli BBM Jenis bio solar di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Jabiren raya dengan harga 250.000 atau sama dengan 48.544 liter atau seharga RP.5.150 / liter.

” Pelaku menggunakan mobil yang telah di modifikasi pada bagian tangki yang telah dipasang Pompa air, kemudian setelah keluar dari SPBU tersebut ,BBM yang ada di tangki dikeluarkan dan dimasukan kedalam jeriken” terang Kasat Reskrim.

Setelah itu, pelaku masuk lagi ke SPBU dengan menggunakan mobil lainya dan membeli Lagi BBM jenis bio solar acara berulang -ulang.

” Setelah kelima buah mobil miliknya sudah di isi BBM , pelaku mengumpulkan di dalam jeriken dan menjual ke warung-warung di sekitar dengan harga 14.000/ liternya ” lanjut Afif Hasan.

Dari hasil jual beli BBM tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar RP.1.550.000 dan dalam 1 bulan pelaku bisa melakukan kegiatan tersebut sebanyak 8 ( delapan) kali.

Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tengang cipta kerja ,Perubahan atas UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.(*/rls/ags/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB