Oknum Nakal Penimbun BBM Di Amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang oknum Warga Masyarakat Desa Jabiren Raya RT.06 Jl.Tran Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau berinisial FY( 35) berhasil di amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau , Pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan Penyalahgunaan Bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi Jenis bio Solar.

Dari hasil penyedikan di TKP Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 5 unit mobil berbahan bakar Solar, berikut BBM Jenis Solar sebanyak 200 liter.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono ,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan,S.H saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau, Jum’at 2/09/2022 mengatakan bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media , Kasat reskrim mengatakan bahwa pelaku membeli BBM Jenis bio solar di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Jabiren raya dengan harga 250.000 atau sama dengan 48.544 liter atau seharga RP.5.150 / liter.

” Pelaku menggunakan mobil yang telah di modifikasi pada bagian tangki yang telah dipasang Pompa air, kemudian setelah keluar dari SPBU tersebut ,BBM yang ada di tangki dikeluarkan dan dimasukan kedalam jeriken” terang Kasat Reskrim.

Setelah itu, pelaku masuk lagi ke SPBU dengan menggunakan mobil lainya dan membeli Lagi BBM jenis bio solar acara berulang -ulang.

” Setelah kelima buah mobil miliknya sudah di isi BBM , pelaku mengumpulkan di dalam jeriken dan menjual ke warung-warung di sekitar dengan harga 14.000/ liternya ” lanjut Afif Hasan.

Dari hasil jual beli BBM tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar RP.1.550.000 dan dalam 1 bulan pelaku bisa melakukan kegiatan tersebut sebanyak 8 ( delapan) kali.

Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tengang cipta kerja ,Perubahan atas UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.(*/rls/ags/red)

Berita Lainnya

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti
Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya
Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti

Senin, 14 April 2025 - 13:46 WIB

Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:14 WIB

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page