Lima Tersangka Pengeroyokan Saat Turnamen Sepak Bola Di Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar

- Reporter

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lima orang tersangka Bob (27), MJ (26), Al (28), Mr (21), (32) yang diduga melakukan pengeroyokan pada turnamen sepak bola di Lapangan Sepak Bola Karya Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengeroyokan spontanitas terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022, Sekitar Jam 16.00 WIB. Yang mana tim yang berlaga antara kesebelasan Persekon Desa Kondang Vs kesebelasan RSSI. Ketika pertandingan sepak bola sedang berlangsung 15 menit terjadilah cek – cok antara pemain kedua tim sehingga menyebabkan 2 orang korban dari kesebelasan RSSI dilarikan ke Rumah Sakit.

“Saat ini kami menetapkan 5 orang tersangka, pada insiden pengeroyokan dalam ajang kompetisi sepak bola antara tim Persekon melawan RSSI,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (26/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Ketika kedua tim selang beberapa waktu memulai pertandingan terjadilah perselihan antara pemain.

“Pertandingan antara kedua tim telah berjalan 15 menit terjadilah cek – cok antar pemain RSSI Vs Persekon. Pada saat itu korban pemain tim RSSI Luther mencoba melerai agar tidak terjadi keributan namun malah dipukul orang yang tidak dikenal dan langsung terjatuh. Dan juga korban lainnya Egi yang ada di dekat kejadian tersebut juga ikut dipukul. Akibat pengeroyokan ini kedua korban tersebut mengalami cidera beberapa bagian tubuhnya dan langsung dibawa ke rumah sakit. Korban Egi sempat tak sadarkan diri dalam kejadian ini,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Dalam kejadian tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.

“Para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkas Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru