Lima Tersangka Pengeroyokan Saat Turnamen Sepak Bola Di Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar

- Reporter

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lima orang tersangka Bob (27), MJ (26), Al (28), Mr (21), (32) yang diduga melakukan pengeroyokan pada turnamen sepak bola di Lapangan Sepak Bola Karya Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengeroyokan spontanitas terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022, Sekitar Jam 16.00 WIB. Yang mana tim yang berlaga antara kesebelasan Persekon Desa Kondang Vs kesebelasan RSSI. Ketika pertandingan sepak bola sedang berlangsung 15 menit terjadilah cek – cok antara pemain kedua tim sehingga menyebabkan 2 orang korban dari kesebelasan RSSI dilarikan ke Rumah Sakit.

“Saat ini kami menetapkan 5 orang tersangka, pada insiden pengeroyokan dalam ajang kompetisi sepak bola antara tim Persekon melawan RSSI,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (26/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Ketika kedua tim selang beberapa waktu memulai pertandingan terjadilah perselihan antara pemain.

“Pertandingan antara kedua tim telah berjalan 15 menit terjadilah cek – cok antar pemain RSSI Vs Persekon. Pada saat itu korban pemain tim RSSI Luther mencoba melerai agar tidak terjadi keributan namun malah dipukul orang yang tidak dikenal dan langsung terjatuh. Dan juga korban lainnya Egi yang ada di dekat kejadian tersebut juga ikut dipukul. Akibat pengeroyokan ini kedua korban tersebut mengalami cidera beberapa bagian tubuhnya dan langsung dibawa ke rumah sakit. Korban Egi sempat tak sadarkan diri dalam kejadian ini,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Dalam kejadian tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.

“Para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkas Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page