USAI MENGIRIM DANA SETORAN..! Seorang Budak Togel Dibekuk Jajaran Polsek Selat di Depan ATM

- Reporter

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AB (43) pelaku judi togel bersama barang bukti saat diamankan jajaran Polsek Selat. (fhoto:ist/hms)

AB (43) pelaku judi togel bersama barang bukti saat diamankan jajaran Polsek Selat. (fhoto:ist/hms)

LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Selat, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang terduga pelaku judi online jenis kupon putih (togel) di depan ATM BNI Jl. A. Yani Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu 14 Agustus 2022 kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi S.E., S.I.K. menyampaikan bahwa benar telah mengamankan pelaku judi online togel yaitu inisial AB (43) warga Jl. Cilik Riwut Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Kami menangkap pelaku atas laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,” ungkapnya. Senin 15 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp 163 ribu, satu lembar ATM BNI, satu buah gawai merk vivo y20 warna biru dan satu buah sepeda motor merk honda beat warna hitam.

Kapolsek Selat menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah hukum Polres Kapuas khusus Kecamatan Selat. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di tengah masyarakat.

“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Selain Itu, Kapolsek juga menjelaskan, pelaku AB sudah diamankan di Mapolsek Selat dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Selat, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. (*/rls/lk2/hms/red)

Berita Lainnya

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:31 WIB

You cannot copy content of this page