LINTASKALIMANTAN.CO || Pandemi Virus Covid-19 rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.
Namun upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, Polda Kalteng tersebut dapat digagalkan dengan ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama WE (49) saat di berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Bukit Batu Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (10/8/2022) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H.,M.M, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan WA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kamis (11/8/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa 27 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,01 (lima koma nol satu) gram, 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastic warna merah muda,” ungkap Iptu Subandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba. (*/rls/hms/red).