LINTASKALIMANTAN.CO || Baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut), IPTU Arie Indra Susilo sudah membuat daftar catatan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu wilayah hukum Polres Barut Polda Kalteng.
Seorang pengedar sabu FR alias Adi (34) yang beralamat sesuai KTP Desa Babai Kabupaten Barito Selatan (Barsel) saat ditangkap jajaran Satresnarkoba ditemukan 7 paket sabu siap edar di sebuah barak di Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. FR alias Adi ini beralamat lain Jalan Panglima Batur, Rt 002, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Mengatakan penangkapan FR alias Adi ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat bahwa barak yang dihuni terlapor ini sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah langsung melakukan pengeledahan,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis 11 Agustus 2022.
Sambung Kasat, Alhasil dari penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT Slamet patugas menemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam saku celana di sebelah kanan belakang di dalam tas karet kecil bergambar mike mouse milik pelaku.
“Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu ini diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap FR alias Adi ini dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Arie.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 7 (tujuh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,32 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna orange, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna hijau, 1 (satu) buah tas karet kecil bergambar Mike mouse warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A52 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
“Untuk pelaku tindak pidana narkotika ini dikenalkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/lk1/red)