LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah Polsek Teweh Tengah yang di back up Polres Barito Utara mengamankan 19 orang dalam penggerebekan judi yang mendompleng di acara ritual wara, jalan Muara Teweh – Kandui Km.24, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, yang viral beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa secara marathon sejak penangkapan pada hari Kamis 04 Agustus malam hingga pada hari jumat 05 Agustus 2022 sore dari 19 orang kepolisian akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Diantara 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pra rekontruksi 3 diantaranya bandar permainan judi dadu gurak yakni H.Z (sebagai bandar lapak 1), Ny. HR (sebagai bandar lapak 2) dan Ny. A (sebagai bandar lapak 3) sedangkan 6 orang lainnya sebagai pemain masing-masing berinisial ST., N., H., C., M., dan J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk 10 orang lainnya bisa menghirup udara bebas diperbolehkan untuk pulang karena hasil pemeriksaan dan pra rekontruksi tidak terbukti ikut bermain judi dadu gurak maupun sabung ayam pada saat penangkapan hanya saja tidak sempat menyelematkan diri.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, membenarkan telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian yang di gerebek di lokasi acara ritual wara, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
“Sementara untuk yang 10 orang kita pulangkan karena dari hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi mereka tidak terbukti dan tidak tertangkap tangan ikut bermain judi dadu gurak,” ungkap Kapolsek yang tidak ada kompromi dengan perjudian ini.
Ditegaskan Reny, Perkara ini masih kita dalami dan jika nanti terdapat bukti baru bisa saja diantara 10 orang yang dipulangkan bisa berubah status kita tetapkan menjadi tersangka.
“Untuk barang bukti dalam perkara ini, kita telah mengamankan berupa uang puluhan juta rupiah, beberapa mata dadu gurak, lapak tempat perjudian, beberapa barang bukti lainya. Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya kepada para tersangka kita sangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup Reny, Jumat 05 Agustus 2022 malam.
Seperti yang diberitakan sebelumnya jajaran Polsek Teweh Tengah yang di back up Polres Barito Utara di bawah pimpinan Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah melakukan penangkapan judi acara wara di jalan Negara Muara Teweh-Kandui Km.24 tepatnya Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kamis 4 Agustus 2022 lalu.
Dalam pengrebekan tersebut sebanyak 19 orang ditangkap bersama beberapa barang bukti permainan judi seperti dadu gurak dan lapak, dan ayam saung dan uang.
Sebelum melakukan pengrebekan dan penangkapan dilokasi wara yaitu rukun adat kematian agama hindu yang di dompleng kegiatan perjudian Polisi sebelumnya sudah memantau kegiatan perjudian tepat si pinggir jalan negara Muara Teweh- Kandui tersebut.
Sontak, acara wara yang di dompleng tempat perjudian ini sebelumnya ramai banyak orang yang lagi asyik memasang permainan dadu gurak dan kartu, secepat kilat berubah menjadi arena tempat berlari karena mengetahui puluhan polisi datang berpakaian dinas dan preman melakukan pengangkapan.
Dengan sigap polisi menangkap bandar dan pemain serta penonton yang tidak sempat lari menyelamtakan diri, keburu ditangkap polisi. (*/rls/tim/lk1/red)